SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (DPKP Pemprov Jatim) menegaskan petani bisa membeli pupuk bersubsidi tanpa menggunakan kartu tani hingga Desember 2020.
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat mewajibkan petani menggunakan kartu tani sebagai syarat utama untuk memperoleh pupuk bersubsidi.
Perubahan kebijakan itu terjadi seiring dikeluarkannya Surat edaran penangguhan Kartu Tani tersebut tanggal 7 September 2020 oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
“Telah diluncurkan surat edaran dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian, bahwa penebusan pupuk bersubsidi bisa dilakukan secara manual bagi petani yang belum mempunyai kartu tani,” ujar Kepala Bidang Prasarana dan Sarana DPKP Pemprov Jatim, Rudy Prasetya, Jumat (2/10/2020).
Menurut Rudy, alasan ditangguhkannya kartu tani sebagai syarat utama untuk memperoleh pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat lantaran hingga saat ini kartu tersebut belum secara keseluruhan diterima oleh para petani.
Sehingga, sebagian petani merasa kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal, identitasnya tercantum pada data penerima pupuk bersubsidi.
Dirinya merinci, petani di Jawa Timur yang berhak menerima kartu tani ada sekitar 3,3 juta petani. Akan tetapi yang baru menerima sebanyak 2,7 juta petani, sehingga masih ada 600 ribu petani yang belum.
“Itupun yang ter-inject masih 1,8 juta. Karena harus diisi data-data, jadi belum bisa digunakan,” lanjutnya.
Rudy mengatakan, kartu tani diterbitkan pemerintah bertujuan untuk membenahi tata niaga pupuk bersubsidi, dimana selama ini sering dijumpai penyalahgunaan dalam penyalurannya. Dengan adanya kartu tani, permasalahan tersebut diharapkan bisa teratasi dan diharapkan benar-benar terealisasi mulai tahun 2021 mendatang.
“Dengan kartu tani diharapkan tata niaga pupuk bersubsidi menjadi lebih baik,” pungkasnya.