Hukum

Dituntut 4,6 Tahun Korupsi Penyetoran Uang Pajak, ASN Kota Surabaya Menangis Minta Dihukum Ringan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Rudi Mukhlis, terdakwa perkara korupsi penyetoran uang pajak reklame Pemkot Surabaya menangis sesenggukan ketika membacakan pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim Tipikor Surabaya, Selasa (6/10/2020).

ASN Pemkot Surabaya yang bertugas di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya sebagai staf sejak 2010 silam itu dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 217,7 juta, subsider pidana penjara selama 2 tahun. UP tersebut merupakan jumlah keseluruhan kerugian nilai uang pajak reklame selama 2010-2019 yang tidak disetorkan terdakwa kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya.

“Saya mengakui salah, namun saya tidak kuat jika menjalani hukuman penjara sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum. Saya memohon kepada majelis hakim agar menghukum saya seringan-ringanya,” pinta terdakwa ketika membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idris, Selasa (6/10/2020).

Rudi Mukhlis mengaku dirinya bersalah karena tidak membayarkan uang pajak reklame yang berasal dari saksi Sidiq Taqwa itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun, ia membantah jika total uang reklame yang diterima sebesar R 217,7 juta.

“Uang yang saya terima dan nikmati total sebenarnya tidak segitu, melainkan hanya sekitar Rp 50 juta. Saya juga meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan itu. Saya dapat dari mana uang sebesar itu, sedangkan saya sebagai tulang punggung buat anak dan istri saya yang sekarang sudah tidak punya lagi tempat tinggal,” jelasnya.

Selai itu, dalam peledoi yang disampaikan langsung itu juga meminta agar majelis hakim mengabulkan pemindahan penahanan di Lapas Lowok Waru Malang. “Agar saya dekat dengan keluarga,” pintanya.

Meski demikian, pembelaan yang juga disampaikan tim penasehat hukumnya bakal dijawab lewat replik pada sidang pekan depan oleh penunut umum. “Akan kami jawab tertulis,” ucap Arif Usman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.