SURABAYA, FaktualNews.co – Demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU Omnibus Law Cilaka) di Surabaya akan digelar besok Kamis (8/10/2020).
Rencananya, aksi akan dilakukan di tiga titik, yakni di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura dan di depan Kantor Gubernuran Jalan Pahlawan, Kota Surabaya.
Koordinator SPKEP SPSI Surabaya, Dendy Prayitno dalam sambungan telepon mengatakan, hari Kamis besok merupakan puncak aksi buruh yang ada di Kota Pahlawan untuk menolak UU Omnibus Law Cilaka yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.
“Besok, besok Kamis unjuk rasa. Rame nanti,” ujar Dendy, Rabu (7/10/2020).
Besok, dia menjelaskan, peserta unjuk rasa sepakat menyampaikan tuntutannya mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mencabut UU Omnibus Law Cilaka karena tidak sesuai dengan aspirasi para buruh.
“Tuntutannya sudah jelas, tuntutannya hanya satu besok. Presiden harus membuat Perppu cabut undang-undang Omnibus Law itu,” lanjutnya.
Dirinya memprediksi, aksi akan diikuti oleh puluhan ribu buruh sehingga aktivitas masyarakat di titik unjuk rasa kemungkinan terganggu. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar tuntutan buruh dikabulkan pemerintah dan situasi Kamtibmas kembali kondusif ditengah pandemi Covid-19.
“Makanya hari ini saya koordinasi-koordinasi untuk memaksimalkan besok,” pungkasnya.