BLITAR, FaktualNews.co – Penyidik Satreskoba Polres Blitar Kota menetapkan Slamet Arif Andi (22) alias Jemani, warga lingkungan Majengan, Kelurahan/Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar sebagai tersangka peredaran pil koplo.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap polisi di rumhanya sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat (11/9/2020) lalu. Dia dijerat dengan pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, pria yang biasa dipanggil Arif itu sudah dalam incaran polisi terkait adanya laporan bahwa dia menyambi sebagai pengedar pil koplo.
“Dia tak dapat mengelak setelah dikuntit petugas sehabis bertransaksi dengan seseorang. Petugas meringkus di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan, Rabu (7/10/2020).
Menurut Rochan, pelaku merupakan pengecer yang mendapat barang haram secara ranjau. “Jadi barang yang dia dapat diperoleh melalui transaksi via telepon, dan barangnya di ambil di tempat yang telah ditentukan,” jelas Rochan.
Dari keterangan tersangka, lanjut Rochan, dia sudah tiga kali mengambil pil koplo yang diwadahi botol dengan cara ranjau. Pertama pada bulan Mei 2020 di Jengglong, Kecamatan Wlingi, kedua di Kelurahan/Kecamatan Wlingi pada bukan Juni 2020 dan ketiga pada bulan September 2020 di daerah Penataran Kecamatan Nglegok.
“Dari tersangka polisi mengamankan satu botol plastik warna putin bekas wadah pil koplo, 950 pil koplo yang dikemas dalam kantong plastik, uang tunai dan sebuah telepon seluler,” pungkas Rochan.