PASURUAN, FaktualNews.co – Tiga pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang kesehariannya menggeluti rongsokan yakni SY (32), US (29) dan SH (33), diciduk polisi atas dugaan bahwa mereka melakukan aksi pencurian di jembatan rel di Dusun Plembon, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/10/2020).
Diduga dalam aksinya mereka lakukan mencuri pelat besi penutup jembatan dan berhasil membawa tiga buah pelat besi di jembatan rel kereta api di wilayah Rejoso, Pasuruan.
Kepada petugas, kemudian mereka mengaku aksi itu dilakukan karena ingin mendapatkan hasil secara instan. Aksi ketiganya kepergok warga sekitar, sehingga para pelaku dilaporkan ke polisi
“Beruntung aksi mereka diketahui warga. Namun saksi tak langsung memergoki mereka dan melaporkan ke warga lain. Ada yang melaporkan ke kami, sehingga kami bisa bertindak cepat dan berhasil menangkap para pelaku besert barang buktinya,” ujar Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng, Rabu (7/10/2020).
Tiga pemuda ini akhirnya diamakan beberapa jam setelah pencurian. Dari ketiganya polisi berhasil menyita tiga plat besi dan tiga unit motor yang mereka gunakan untuk mengangkut besi sebagai barang bukti. Ketiga pemuda tesebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.