MOJOKERTO, FaktualNews.co – Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law oleh Aliansi Tiga Organisasi Mahasiswa Ekternal (Ormek) diwarnai saling dorong antara aparat kepolisian denan pendemo di depan Kantor DPRD Kota Mojokerto, Kamis (08/10/2020.
Sebelumnya, aliansi mahasiswa ini telah menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Kemudian, berlanjut di depan kantor DPRD Kota Mojokerto.
Massa aksi lansung ditemui oleh ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto di depan pintu masuk.
Namun pada saat perwakilan mahasiswa menyampaikan pendapat, Sunarto menjawabnya dengan nada tinggi atau emosi.
“Iya tadi pada waktu teman-teman menyampaikan pendapat, pak sunarto menjawab dengan emosi. Jadi teman-teman juga emosi juga,” kata Waka 1 PC PMII Mojokerto, Ulul Abshor.
Hal itulah yan menyulut aksi saling dorong antara Mahasiswa dengan Aparat.
Ujuk rasa sempat terhenti. Barisan dari mahasiswa ditarik mundur oleh ketua umum oraganisasi mahasiswa.
Selang satu jam, aksi ujuk rasa kembali dilanjutkan. Para Mahasiswa kembali menyampaikan aspirasinya didepan Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Sementara, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto meminta maaf atas perkataanya yang menyebabkan kemarahan mahasiswa.
“Saya sampaikan permohonan maaf saya atas perkataan saya tadi. Memang tempramen saya seperti itu,” ujarnya didepan ratusan mahasiswa Mojokerto.
Ia mengaku mendukung penuh aspirasi yang dibawa oleh mahasiswa. “Saya dukung aspirasi kalian,” tandasnya.
Aksi ini kemudian diakhiri dengan penandatanagan nota kesepaham antara DPRD Kota Mojokerto dengan Aliansi Mahasiswa.
Adapun 5 poin tersebut, yakni, DPRD Kota Mojokerto bersedia dan segera membuat komitmen bersama bersama dengan aliansi mahasiswa, DRPD Kota Mojokerto mendorong untuk melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi, DPRD Kota Mojokerto medorong untuk membuar Perpu, Aliansi Mahasiswa mendesak untuk melakukam selam 3 hari kerja, dan DRPD Kota Mojokerto wajib melaporkan hasilnya kepada aliansi mahasiswa Mojokerto.