Kasus Cabul di Kota Probolinggo, Usai ‘Goyang’ Korban, Tersangka Mengaku Beri Uang Rp 20 Ribu
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah lima hari mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota, kasus pencabulan dengan tersangka Mustakim (44) akhirnya dirilis, Rabu (7/10/2020) pukul 13.30 WIB. Tak hanya pelakunya, sejumlah barang bukti berupa CD (celana dalam) dan kaos lengan pendek hitam milik korban dibeber.
Tak hanya itu, surat pernyataan dari tersangka juga ditunjukkan dalam rilis dipimpin Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso. Di hadapan Wakapolresta dan sejumlah awak media tersangka mengaku, mencabuli gadis berinisial D (15) bukan keinginanya. Tapi atas permintaan korban.
Bukan itu saja, Mustakim menyebut, setiap selesai berhubungan layaknya suami istri, korban selalu diberi uang. Bahkan, lanjut tersangka yang tinggal di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan tersebut, korban sering menghilang dari rumahnya ikut kelompok punk.
Tersangka juga mengaku kalau dirinya yang sering mencari, kalau D tidak ada di rumah tinggalnya. Kenapa seperti itu, karena korban sepupu dari istri tersangka dan rumahnya pun berhadap-hadapan. “Seperti itu ceritanya pak,” aku Mustakim saat ditanya Wakapolresta.
Mendengar pengakuan Mustakim, Kompol Teguh Santoso tetap akan mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut. Alasannya, korban masih di bawah umur dan saat ini duduk di kelas 9 salah satu SMP di kota setempat.
“Apapun alasannya, kami tetap akan mengusut tuntas kasus ini. Ya, karena korbannya di bawah umur,” tegasnya.
Atas perbuatannnya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 diubah UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Wakapolresta, kasus tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya, kemudian dilanjutkan melapor ke Polresta, Jumat (2/10/2020) malam lalu. Atas laporan orang tua korban, pelaku malam itu juga langsung ditangkap dan diamankan di Mapolresta. “Malam itu juga, tersangka kami amankan di Mapolresta,” tandasnya
Berdasarkan keterangannya ke petugas, Mustakim mengaku menyetubuhi korban 10 kali di rumah korban. Terakhir kali, tersangka menindih D, pada Sabtu (26/9) lalu, juga di rumah korban. Setiap kali menggoyang korban, tersangka diberi uang Rp 20 ribu.
“Dilakukan di rumah korban. Karena setiap pagi, rumah korban kosong. Orang tuanya kerja,” jelas Wakapolresta.
Kompol Teguh kemudian menceritakan kronologi hingga tersangka menyetubuhi korban layaknya suami-istri. Pada Sabtu (26/9/2020) pagi, korban D tengah mencuci piring di ruang dapur. Tiba-tiba Mustakim datang dan langsung memeluk korban dari belakang. Dengan cara memaksa Mustakim mengajak ke kamar untuk melakukan hubungan intim.
“Selesai berhubungan, korban diberi uang Rp 20 ribu oleh terangka. Kemudian korban menceritakan ke orang tuanya, dan perbuatan tersangka dilaporkan ke Mapolresta. Terangka langsung diamankan oleh anggota kami,” pungkasnya.
Baca Sebelumnya: Tukang Pasang Lantai di Kota Probolinggo Tega Cabuli Gadis 15 Tahun