Korban Pencabulan di Kota Probolinggo, Undang Perhatian Komnas Perlindungan Anak
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kasus pencabulan yang menimpa gadis yang duduk di bangku kelas 9 sebuah SMP berinisial D, mengundang perhatian Komnas Perlindungan Anak Probolinggo.
Pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, rumah korban di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, tampak tertutup dan suasana di luar rumah, sepi. Saat dihubungi, pria berinisial A mengatakan ada di rumah dan langsung membukakan pintu depan rumah tinggalnya.
Sejurus kemudian, duduk di sebelahnya seorang perempuan mengenakan kerudung. A memperkenalkan, kalau gadis di sebelah kanannya itu adalah anak ketiga dari tiga bersaudara. Dialah yang menjadi korban pencabulan lelaki beristri yang rumah tinggalnya berhadap-hadapan dengan rumah A, yang tak lain suami dari sepupu D.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut D, dan wajahnya tidak berani menatap muka sejumlah wartawan yang meliput kejadian yang menimpanya. Sepertinya, ia masih malu akibat hubungan dengan suami sepupunya, terbongkar.
“Di depan itu rumah pelaku. Istri tersangka ponakan istri saya,” ujar A.
Setelah kejadian pencabulan terkuak dan kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, putri bungsunya, enggan keluar rumah. D tidak lagi mau membantu orang tuanya berjualan es degan dan makanan ringan di sebuah tempat wisata.
“Terpaksa, jualan libur. Sebelumnya anak saya ini yang nunggu warung,” katanya.
A meminta, pelaku yang merusak masa depan anaknya dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Agar pelaku yang kesehariannya tukang pasang keramik lantai tersebut kapok, sehingga tak akan berbuat sekeji itu.
“Cukup anak saya saja yang jadi korbannya. Jangan sampai ada korabn lagi. Saya sempat marah, tapi gimana lagi, lha wong masih keluarga. Ya, kami serahkan ke penegak hukum,” lanjutnya.
A belum berangkat kerja hari itu, karena sebelumnya sudah janjian dengan Pujiastutik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LP) Komnas HAM. Mereka datang jauh-jauh dari Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ingin mendampingi anaknya.
“Katanya hari ini. Tapi belum datang. Kita tunggu saja. Mereka mau membentu kami,” tambahnya.
Tak berapa lama, tamu yang ditungggu-tunggu datang. Ada sekitar 6 orang terdiri dari 2 perempuan dan 4 laki-laki mengenakan baju putih bawahan hitam (gelap). Mereka kemudian memperkenalkan diri ke keluarga korban.
“Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Komnas HAM Probolinggo. Banyak yang kami bawa. Mereka ahli di bidang masing-masing,” ujar Pujiastitik memperkenalkan diri.
Dikatakan, kedatangannya untuk membantu dan mendampingi korban, baik di ranah hukum ataupun di rumah korban. Bahkan, Pujiastutik menawarkan kepada kedua orang tua korban, kalau D bisa tinggal di kantornya. Tujuannya untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.
“Monggo silakan dipilih. Apakah tinggal di kantor kami atau tetap di sini. Petugas kami siap di mana saja,” lanjutnya.
Tak hanya ke rumah korban, Pujiastutik dan rekannya juga berkunjung ke rumah tersangka. Hanya saja, mereka ditemui anak dan istri tersangka, karena Mustakim diamankan di sel Mapolres Probolinggo Kota.
Informasi yang didapat dari keluarga pelaku, istri dan dua anak tersangka tidak mengetahui, kalau Mustakim berbuat seperti itu. “Mereka tahunya setelah tersengka diamankan,” ujar Pujiastutik.
Akibat perbuatannya, Mustakim bisa saja dipenjara 20 tahun. Karena selain berbuat cabul terhadap gadis di bawah umur, yang bersangkutan juga mengancam akan membunuh korban, jika menolak melayani nafsu bejatnya.
“Kalau hanya berhubungan layaknya suami-istri hukuamnnya 15 tahun penjara. Tapi ini kan disertai pengancaman,” pungkasnya.
Baca Sebelumnya: Kasus Cabul di Kota Probolinggo, Usai ‘Goyang’ Korban, Tersangka Mengaku Beri Uang Rp 20 Ribu