Parlemen

Temukan Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, DPRD Kota Probolinggo Kembali Gelar RDP

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan di PT Amak Firdaus Utama (AFU). Dugaan pelanggaran berupa surat pernyataan pengunduran diri.

Karyawan diminta untuk mengundurkan diri, yang kemudian di lain waktu melamar kembali ke PT AFU. Cara tersebut digunakan untuk menghindari karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak menjadi karyawan tetap. Padahal, di Undang-undang ketenagakerjaan, surat pengunduran diri tidak tercantum.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, cara seperti itu tidak dibernarkan karena tidak sesuai Undang-undang. Ia meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang turut hadir saat RDP soal PHK yang 5 pekerja PT AFU untuk diselesaikan.

“Kami menyerahkan persoalan ini ke Disnaker. Jangan sampai ada karyawan yang dirugikan,” katanya saat RDP, Rabu (8/10) siang.

Adapun kelima karyawan PT AFU yang di-PHK di antaranya, Supriyanto, Arie Shandi, Khoirul Anam dan Suparman. Kelima karyawan tersebut, menurut Saifudin, manajer personalia PT AFU, selain massa kontraknya habis sehingga di-PHK, ada satu karyawan yang berbuat asusila di dalam pabrik yakni Suparman.

Saifudin menjelaskan, Supriyanto kontrak kerjanya 1 tahun dari tanggal 7 Agustus 2018 sampai 6 Agustus 2019. Ia mengundurkan diri 1 bulan sebelum kontrak habis atas kemauan atau keinginan sendiri. “Pengunduran dirinya, bukan paksaan dari kami,” terangnya.

Sedang Khoirul Anam, kata Saifudin, kontrak sejak 5 Agustus 2017 sampai 5 Agustus 2019 atau selama 2 tahun. Namun, yang bersangkutan mengundurkan diri sebulan sebelum masa kontrak habis.

Namun, keterangan dari manajer personalia ini dibantah oleh kelima karyawan tersebut. Seperti yang diungkap Koirul Anam, yang mengaku berhenti bekarja karena diminta mengundurkan diri. Dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri satu bulan sebelum masa kontrak kerja habis.

“Saya diminta mengundurkan diri, padahal masa kontrak saya sik tinggal sebulan,” ujarnya.

Disebutkan, dirinya dikontrak 2016-2020, dengan rincian masa kerja 6 bulan, lalu diperpanjang 1 tahun dan kontraknya diperpanjang lagi 1 kali selama 2 tahun.

Hal senada juga diungkap Supriyanto, yang juga diminta mundur sebulan sebelum kontrak berakhir. “Benar, saya disuruh mundur. Padahal masa kontrak saya tinggal sebulan lagi,” ujarnya

Sedang Suparman membenarkan, kalau dirinya telah berbuat asusila dengan cara bugil di dalam perusahaan. Apa yang dilakukan, bukan tanpa sebab. Tak hanya itu, Ia juga mengaku, mengundurkan diri karena dipaksa dan ditakut-takuti oleh perusahan.

“Ya, orang yang hadir ini yang menakut-nakuti kami. Kami dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Saya bugil karena ada sebab pak,” katanya tanpa mengebut sebabnya.

Sementara itu, plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo, Aman Suryaman menjelaskan, ada yang tidak pas dengan perjanjian PKWT.

“Di UU Ketenagakerjaan tidak ada istilah pengunduran diri. Disini kami melihat ada jeda yang dibuat internal perusahaan. Ini menyalahi peraturan,” ujar Aman.