FaktualNews.co

Polisi Tetapkan 14 Tersangka dalam Aksi Tolak UU Ciptaker di Grahadi Surabaya

Kriminal     Dibaca : 670 kali Penulis:
Polisi Tetapkan 14 Tersangka dalam Aksi Tolak UU Ciptaker di Grahadi Surabaya
FaktualNews.co/risky prama
Kapolrestabes menunjukkan barang bukti kasus perusakan dalam demo tolak UU Ciptaker di Grahadi Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co-Polrestabes Surabaya menetapkan 14 tersangka dalam kasus perusakan saat unjuk rasa Kamis (8/10/2020) kemarin di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat merilis hasil pengamanan yang dilakukan, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, total ada sebanyak 253 pemuda diamankan dan sudah dilakukan pendataan kepada semuanya. Dari jumlah yang diamankan, sebagain besar mereka ini mahasiswa, pelajar dan pengangguran.

Dari total 253 yang diamankan, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dan 11 orang masih di bawah umur.

“Setelah kita amankan 253 orang, 14 di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir, Jumat (9/10/2020) sore.

Belasan orang yang ditetapkan tersangka ini diduga merusak sejumlah fasilitas umum, yakni pagar Gedung Grahadi Surabaya, 2 unit Mobil Dinas Ditreskrimum Polda Jatim, Mobil dinas Satlantas Polres Gresik.

Kemudian Pospol Lantas di Tugu Pahlawan, Pospol lantas depan Tunjungan Plaza yang dibakar, Mobil AWC Satsabhara, Mobil dinas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Selain itu, polisi menemukan bom molotov, senjata tajam (sajam), petasan dan tas yang berisi batu yang sempat tertinggal di beberapa titik lokasi aksi di Surabaya.

“Selain kita amankan 253 orang, anggota juga menemukan bom molotov, sajam dan juga tas yang berisi batu dilokasi kerusuhan,” tambah Kapolrestabes.

Keseluruhan tersangka itu kini terancam pasal Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan pada orang atau benda, dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.Sementara itu sebanyak 239 sisanya, telah dipulangkan secara berangsur. Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, pengangguran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah