FaktualNews.co

Siasat Buka Tutup Layanan Pijat Kimochi di Surabaya Tercium Satgas Covid-19

Nasional     Dibaca : 3526 kali Penulis:
Siasat Buka Tutup Layanan Pijat Kimochi di Surabaya Tercium Satgas Covid-19
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Panti pijat Kimochi area Ruko di Jalan Raya Jemursari 76 Wonocolo Surabaya usai digerebek Satgas Covid-19, Kamis (11/2/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Siasat pemilik panti pijat Kimochi, dengan membuka tutup layanan terapis kepada pelanggan selama pandemi. Akhirnya tercium petugas Satgas Covid-19.

Tempat yang berlokasi di Jalan Raya Jemursari 76 Wonocolo Surabaya itu digerebek petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP serta BPB Linmas Pemkot Surabaya.

Syamsu, juru parkir di sekitar lokasi mengatakan, peristiwa penggerebekan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (9/2/2021) kemarin. Namun dirinya tidak tahu menahu alasan petugas menggerebek panti pijat Kimochi.

“Saya kurang tahu, apa sebabnya. Karena saya cuma jaga parkir,” ucapnya, Kamis (11/2/2021).

Dirinya menambahkan, selama pandemi Covid-19. Panti yang berada di area pertokoan tersebut memilih menghentikan layanan. Akan tetapi pada hari-hari tertentu terlihat melayani tamu.

“(Panti) kadang buka, kadang tidak. Ndak mesti kadang seminggu dua kali, kadang sebulan sekali, ndak mesti,” aku juru parkir asal Tulungagung ini.

Saat buka pun dikatakan Syamsu, juga hanya sebentar. Tidak sampai seharian penuh. Cuma beberapa jam saja, untuk melayani satu dua orang tamu. Biasanya buka pukul 11.00 WIB kemudian kembali tutup pukul 15.00 WIB.

Tamu yang dilayani menurut Syamsu juga dari berbagai macam kalangan. Mulai dari pekerja kasar hingga orang berada. Hal ini ia nilai dari sarana kendaraan yang dipakai pelanggan kala datang ke lokasi panti pijat.

“Ada yang bawa sepeda motor, ada yang bawa mobil. Kuli bangunan, bos-bos juga ada,” lanjutnya.

Untuk diketahui, penggerebekan dilakukan untuk menegakkan Perwalikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020, terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19. Di dalam aturan ini salah satunya melarang panti pijat beroperasi selama pandemi.

Dalam penertiban sebanyak 27 orang diamankan petugas. Terdiri dari seorang pengelola, 22 karyawan dan lima orang pengunjung. Mereka digiring ke Kantor BPB Linmas Kota Surabaya guna menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, petugas Satgas Covid-19 menjatuhkan sanksi denda berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Sementara dalam pantauan, panti pijat Kimochi tidak tampak adanya aktivitas berarti. Meski terkesan tutup, rolling door bercat merah tetap dibiarkan terbuka seukuran orang. Poster kuning yang sebelumnya ditempel petugas untuk menyegel panti juga terlihat sobek. Selain itu, dua kendaraan masing-masing motor dan roda empat juga terparkir di depan panti.

Ketika media ini hendak menggali informasi di sekitar lokasi, seorang mengaku karyawati tampak berada di depan panti pijat Kimochi. Saat ditanya dirinya enggan menanggapi.

“Maaf ya, saya nggak bisa komentar,” katanya singkat.

Dilansir dari situs resminya, panti pijat Kimochi melayani pemijatan thematic yang difokuskan untuk meningkatkan vitalitas pria serta mengobati disfungsi seksual seperti ejakulasi dini dan impotensi.

Semenjak buka tahun 2016 lalu, panti pijat Kimochi melayani pemijatan dari pukul 11.00 WIB dan baru tutup pukul 21.00 WIB tanpa hari libur. Saat pandemi, operasional panti ini dipaksa berhenti oleh pemerintah demi menanggulangi penyebaran virus corona yang mewabah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul