CJH Dapat Gantikan Ahli Waris Yang Meninggal Atau Sakit
PASURUAN, FaktualNews.co – Calon Jamaah Haji (CJH) di Pasuruan yang tak dapat menunaikan ibadah hajinya alias meninggal dunia atau sakit permanen, mendapat kebijakan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yakni bisa digantikan ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi menyebut aturan ini berlaku mulai tahun ini. “Ahli waris ini bisa suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.Ini kebijakan baru dari Kemenag Pusat, sehingga kami teruskan kepada para CJH ataupun keluarganya yang akan menunaikan ibadah haji,” kata Imron, Sabtu (10/10/2020).
Kebijakan diperbolehkannya ahli waris atau keluarga menggantikan ini berdasar Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.”Keputusan bisa dilaksanakan tahun ini,” paparnya.
Keputusan itu sendiri sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k yang berisi pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan pada ahli waris telah ditunjuk dengan surat kuasa.
Ketentuan jemaah haji yang meninggal dunia, kata Imron, meninggal setelah tanggal 29 April 2019 (saat UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan) atau meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci dari bandara embarkasi. “Jika CJH yang belum masuk daftar keberangkatan tahun ini dan meninggal dunia, ahli waris bisa ajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji,” ujar Imron.
Sementara itu, saat ini ada 40 ahli waris yang siap menggantikan kuota keluarga yang meninggal dunia dan 1 ahli waris yang menggantikan keluarganya karena CJH yang bersangkutan menderita stroke. 41 pelimpahan kepada ahli waris ini, tidak hanya CJH tahun depan, juga masuk antrean keberangkatan 4-5 tahun lagi.
Seluruh ahli waris ini, kata dia, harus melengkapi persyaratan foto copy akta kematian (jamaah wafat) atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit pemerintah dan swasta, surat keterangan tanggung jawab mutlak yang di tandatangani penerima pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai.