Polres Nganjuk Bongkar Perdagangan PSK Dibawah Umur
NGANJUK, FaktualNews.co – Tiga perempuan dibawah umur dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) warung remang-remang. Terbongkarnya perdagangan anak dibawah umur ini, saat petugas gabungan menggelar operasi penertiban di eks lokalisasi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kabupaten Nganjuk.
“Ada satu orang tersangka yang diamankan. Yang bersangkutan merupakan pemilik warung,” ungkap Iptu Rony Yunnimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Sabtu (10/ 10/ 2020) malam. Lebih jauh dipaparkan, tersangka berinisial Jm (44) merupakan warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Berawal dari operasi gabungan Satpol PP dan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk dalam kegiatan penertiban PSK di wilayah eks lokalisasi Kandangan. Saat razia, petugas gabungan mendapati lima perempuan berdandan menor, mangkal di warung Jm. Lima perempuan ini kemudian dibawa petugas ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan asesmen.
“Dari hasil asesmen akhirnya kita ketahui ada 3 PSK masih dibawah umur, dan telah menjadi korban eksploitasi,” papar Rony. Berbekal keterangan para korban inilah kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kaos lengan panjang putih bermotif garis hitam, celana jeans model kodok berwarna biru dongker, dan uang tunai Rp 150 ribu.