Kriminal

Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta, Pria di Mojokerto Ditangkap

MOJOKERTO , FaktualNews.co-Petugas Polresta Mojokerto meringkus Mursilan (51), warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, di kediamannya.

Pasalnya, yang bersangkutan disangkakan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus berpura-pura menjadi supranatural yang dapat menggandakan uang yang diletakkan di dalam tumbu melalui ritual.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rahmawati Lailah menyebut, korbannya bernama Mochamad Qomari awalnya dijanjikan Musrilan mendapat uang banyak dengan menyetorkan uang pecahan Rp 2.000 dengan total Rp 4 juta.

Saat uang diserahkan korban kepada tersangka lanjut Lailah, ditukar oleh uang senilai Rp 13, 2 Juta dalam pecahan Rp 100.000. Namun uang tersebut palsu.

“Tersangka menukar uang palsu sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari pecahaan Rp 100.000 ribu dengan uang asli Rp 10 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rahmawati Lailah saat konferensi pers, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Rahma, tersangka tersebut upal dari seorang pengedar kelas menengah, asal Kota Surabaya. Ternyata pria tersebut sebelumnya sudah diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya.

“Ia sebenarnya tergiur dengan bisnis tokek dengan harga Rp. 80 Juta dari temannya,” tutur Rahma.

Ia mengungkapkan, awal mula terbongkarnya pengedaran uang palsu yaitu saat korban membeli bahan bakar di sebuah SPBU.

“Petugas SPBU memeriksa uang korban. Setelah dicek ternyata uang palsu. Kemudian korban melapor kami, lalu kami menangkap pelaku dengan barang bukti di tangan Rp 18,2 Juta,” ujarnya.

Menurut AKP Rahmawati, perbedaan uang palsu sangatlah berbeda dengan uang asli. Tekstur kertas warna cerah melebihi uang asli. Berat kertas lebih ringan dari uang asli.

“Jangan pernah tergiur tipu muslihat bentuk apapun yang menjanjikan untuk menggandakan uang,” tandasnya.

Dari penangkapan Musrilan, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 18,2 juta, dan pecahan uang asli Rp 2 ribu senilai Rp 4 juta.

Akibat perbuatannya, Musrilan dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.