FaktualNews.co

Pemberian 7 Jenis Perlengkapan Bayi ke Wali Kota Probolinggo, KPK Nilai Bukan Gratifikasi

Peristiwa     Dibaca : 709 kali Penulis:
Pemberian 7 Jenis Perlengkapan Bayi ke Wali Kota Probolinggo, KPK Nilai Bukan Gratifikasi
FaktualNews.co/Mojo
Wali Kota Probolinggo, menerima kembali barang pemberian keluarga dan kolega saat kelahiran anak keempatnya, setelah dinyatakan KPK bukan merupakan grativikasi.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Setelah 2 bulan tersimpan di kantor Inspektorat, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, akhirnya menerima barang yang menjadi haknya. Penyerahan dilakukan, setelah sekretariat Inspektorat setempat, menerima surat elektronik dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Divisi Gratifikasi.

Isinya, 7 jenis perlengkapan bayi yang merupakan pemberian keluarga dan kolega saat kelahiran anak keempatnya, adalah milik Wali Kota Hadi. Barang berupa gelang emas bayi, konicare (minyak pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong diserahkan ke pemiliknya oleh kepala Inspektorat Kota Probolinggo, Tartib Gunawan, Senin (12/10/2020) di kantornya.

Sebelum diserahkan, Inspektorat membacakan kronologi, sehingga barang milik Wali Kota tersebut berada di kantorrnya. Agustus lalu, Wali Kota menyerahkan 7 perlengkapan bayi, pemberian keluarga dan para kolega saat kelahiran anak keempatnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan, apakah barang yang dimaksud masuk gratifikasi atau bukan.

Kemudian, Sekretariat Gratifikasi Inspektorat setempat berkonsultasi ke Divisi Gratifikasi KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi), 10 Agustus 2020 lalu. Surat laporan lengkap dikirim melalui aplikasi GOL KPK 31 Agustus. Dan 10 September kelengkapan dokumen diterima Bu Heny, Subbid Gratifikasi KPK RI. Dan 24 September lalu dijawab KPK melalui surat elektronik dan 1 Oktober 2020 barang gratifikasi yang diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Usai menerima kembali barangnya, Wali Kota Hadi membenarkan, saat anak keempatnya lahir menerima hadiah ucapan dan barang. Khawatir barang hadiah yang diterimanya dikatakan hasil gratifikasi, Habib Hadi -panggilan akrab Wali Kota, menyerahkan hadiah tersebut ke Inspektorat untuk dikonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Untuk mengantisipasi. Kami khawatir, apakah hadiah yang kami terima masuk gratifikasi atau tidak. Jawabannya ada di KPK. Inspektorat lalu berkonsultasi ke KPK Divisi Gratifikasi. Saya apresiasi, nspektorat bekerja dengan baik dan sesuai tupoksinya,” ujar Wali Kota Hadi.

Ia tidak memungkiri, jika pemberian atau hadiah yang diterima menjadi miliknya. Namun karena jabatan Wali Kota melekat pada dirinya, maka prosedur harus tetap dilakukan. Tak hanya pemberian saat kelahiran anaknya, pemberian atau hadiah saat Idul Fitri berupa parcel juga dierahkan ke Inspektorat dan dikonsultasikan ke KPK RI.

“Mohon maaf kepada pemberi hadiah. Bukannya saya tidak menghargai yang memberi. Tapi karena jabatan Wali Kota melekat pada kami, kami khawatir disangkut-pautkan. Jadi saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji, apakah masuk gratifikasi atau tidak. Ini adalah bentuk transparansi kami.,” tandasnya.

Inspektur Kota Probolinggo, Tartib Goenawan mengatakan, apa yang dilakukan Wali Kota sesuai Perwali Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

Dikatakan, setelah pihaknya menerima barang dari Wali Kota langsung berkoordinasi secara internal yang dilanjutkan konsultasi dan klarifikasi ke KPK RI.

“Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi GOL KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik bapak Wali Kota,” terang Tartib Goenaan, usai penandatanganan berita acara penerimaan barang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas