SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku yakni KK (18), warga Waru, Sidoarjo dan korbannya perempuan berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, modus pencabulan tersebut bermula dari tersangka mengajak korban meminum minuman keras (miras). “Awalnya korban tidak mau,” kata Ambuka, Jumat (16/10/2020).
Namun karena bujuk rayu tersangka, korban pun meminum minuman keras tersebut dan setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat bangunan kosong dikawasan Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Saat diajak kebangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dengan tempat mereka meminum minuman keras, korban kembali menolak. Akan tetapi tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban dengan keras sambil membungkam mulut korban.
“Tersangka ini mengancam korban, kalau tidak mau, korban akan dipukul hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti keinginan tersangka,” terangnya.
Setelah berada di bangunan kosong tersebut, tersangka langsung menidurkan korban di tempat tanpa alas apapun. Setelah itu, satu persatu pakaian korban dilepas oleh tersangka hingga terjadilah persetubuhan selayaknya suami istri. “Korban tidak bisa berteriak karena mulut korban dibungkam oleh pelaku,” ucapnya.
Setelah melakukan pencabulan itu, tersangka berkata kepada korban bahwa akan bertanggung jawab jika korban hamil. “Tersangka dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Ambuka.