Hukum

Tak Ada Surat Keterangan KUA, Isbat Nikah di PA Sidoarjo Dikabulkan

SIDOARJO, FakualNews.co – Perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, diduga cacat. Karena, perkara yang telah divonis dan dikabulkan tersebut diduga tidak ada surat keterangan dari KUA dan Kepala Desa.

Perkara isbat nikah yang diduga cacat hukum tersebut terregister perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda.

“Setelah kami turun ke lapangan ke instansi tersebut (KUA Krian dan Desa Terik) dan mengecek memang tidak pernah dikeluarkan surat apapun,” kata kuasa hukum Mujiono, Rolland E Potu, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Rolland menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut. Padahal, lanjut dia, dua diantara syarat lainnya isbat nikah yaitu surat keteragan dari KUA dan surat keterangan dari kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun.

“Kami pastikan itu tidak ada, karena tiga hari yang lalu kami sudah datang dan pastikan ke instasi tersebut (KUA Kecamatan Krian dan Desa Terik). Ini yang kami sesalkan, mengapa permohonan penetapan isbat itu dikabulkan. Kami menghormati putusan itu, tapi nanti akan kami tempuh jalur hukum lain,” jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co ketika di PN Sidoarjo, Kamis (15/10/2020).

Keberatan Rolland terkait dikabulannya isbat nikah tersebut tentu sangat berdasar karena ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.

Dimana perkara tersebut diajukan kliennya, Mujiono adalah ahli waris sah dari pernikahan yanh sah antara Sarpin dan Muhanik. Melawan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang mengajukan permohonan isbat nikah dan baru dikabulkan PA Sidoarjo.

“Kami juga menginformasikan, berkirim surat kepada majelis hakim PA Sidoarjo pada 24 Agustus 2020 lalu bahwa perkara itu juga tengah disidangkan di PN Sidoarjo,” jelasnya.

Sementara dari situs https://sipp.pa-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara mengungkap bahwa perkara isbat nikah nomor : 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda terregister tanggal 3 Agustus 2020 lalu, nama penggugat disamarkan, begitupun tergugat.

Sedangkan, Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut yaitu Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok. Perkara tersebut diputus tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon yang amarnya sebagi berikut.

“Menyatakan sah perkawinan orang tua Pemohon dan Para Termohon yang bernama Sarpin bin Timan dan Muni’ah binti Mad Dullah yang dilaksanakan pada tahun 1957 di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.”

“Memerintahkan kepada Pemohon dan atau Para Termohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)”.

Terpisah Humas PA Sidoarjo Akaramudin ketika dikonfimasi terkait penetapan isbat nikah yang dinilai cukup janggal karena diduga surat keterangan KUA Krian dan Kades Terik tidak dicantumkan sebagai persyaratan tersebut enggan berkomentar terlalu banyak.

Akramudin hanya mengatakan bahwa surat keterangan dari KUA Krian dicantumkan. Ia juga mengirim bukti surat KUA tersebut. “(surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah,” jawabnya singkat.

Sementara ketika ditanya soal surat keterangan Kepala Desa, Akramudin mengaku surat tersebut tidak ada dan diperbolehkan. “Boleh pak, kalau urusan perkawinan data yang falid itu dari KUA,” klaimnya.