Razia Prokes di Kota Blitar, 23 Pelanggar Disanksi Teguran Tertulis
BLITAR, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari Polres Kota Blitar, Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan TNI memberi sanksi teguran tertulis kepada 23 warga yang kedapatan melanggar protokol pada razia yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar pada Minggu (18/10/2020) malam.
Kedua puluh tiga orang yang sedang menongkrong di tempat berbeda tersebut kedapatan tak mengenakan masker dengan benar.
Kasubag Humas Polres Kota Blitar, Iptu Ahmad Rochan, mengatakan, razia yang digelar petugas gabungan tersebut menyarasar sejumlah kafe dan tempat-tempat yang sering digunakan berkerumun di Jalan Merdeka Kota Blitar, Kelurahan Bendo Kecamatan Sananwetan dan Kebonrojo.
“Jadi mereka kita kenai sanksi teguran tertulis. Sebenarnya mereka sudah bermasker, hanya saja tidak dikenakan dengan benar. Secara umum, baik kualitatif maupun kuantitatif pelanggaran protokol kesehatan mulai menurun,” kata Ahmad Rochan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, peningkatan kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan menjadi ukuran keberhasilan program pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.
“Setiap kali melakukan razia kita selalu mengkampanyekan kewajiban bermasker ketika keluar rumah, wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan berjaga jarak satu dengan lainnya,” imbuh Rochan.