Peristiwa

Jebakan Tikus “Maut” di Bojonegoro, Tersangka: Saya Sudah Tua dan Ikut yang Lain

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Polisi akhirnya menetapkan dua orang petani asal Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai tersangka jebakan tikus listrik “maut” yang menewaskan satu keluarga.

Kedua petani di Bojonegoro yang menjadi tersangka jebakan tikus maut yang menyebabkan empat orang satu keluarga meninggal karena tersengat listrik, berinisial T (63) dan S (57).

Dilansir dari beritajatim.com, kedua petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan kelalaian dengan memasang jebakan tikus menggunakan kawat beraliran listrik.

Kakak beradik ini diancam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia Jo Pasal 55 turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Salah satu tersangka T, hanya bisa menahan tangis karena ditetapkan sebagai tersangka. “Saya sudah tua pak, masak harus di sini (tahanan). Saya hanya ikut-ikutan yang lain,” ujarnya di depan polisi, Selasa (20/10/2020).

Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, hanya bisa menenangkan tersangka dengan memintanya untuk bersabar. Selain itu, Kapolres juga meminta agar petani yang lain tidak melakukan perbuatan yang sama dengan memasang kawat jebakan tikus menggunakan aliran listrik.

“Yang sabar, Pak, dijalani dulu. Tapi sudah tahu kan, kalau sebenarnya memasang jebakan tikus dengan listrik dilarang,” tandasnya.

Diketahui, jebakan tikus yang dipasang disawah S dengan hanya menggunakan satu kawat beraliran lisrik itu menyebabkan satu keluarga terdiri dari empat petani warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor meninggal dunia karena tersengat aliran listik dari kawat yang menyelandut di kaki korban. Kawat tersebut mengenai kaki korban karena tiang penyangga roboh.