Hukum

Korupsi Penyetoran Uang Pajak, ASN Pemkot Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co-Rudi Mukhlis, terdakwa perkara korupsi penyetoran uang pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya divonis hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, terdakwa yang merupakan ASN Pemkot Surabaya bertugas sebagai staf Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya itu juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 217,7 juta.

“Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama satu tahun penjara,” ucap Hizbullah Idris, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut hanya turun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan dan UP sebesar Rp 217,7 juta, subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Meski vonis yan dijatuhkan tersebut turun, namun majelis hakim tidak sepakat dengan JPU Kejari Surabaya bahwa terdakwa terbukti pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Justru majelis hakim berpendapat lain bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetor pajak reklame sejak 2010-2019 lalu kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu terbukti pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku ASN Kelurahan Sukolilo tidak dapat menjadi contoh uang baik bagi lainnya dan tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Untuk yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan yang perlu dinafkahi,” jelasnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan penahananya di Lapas Lowok Waru Malang.