SIDOARJO, FaktualNews.co – Sunarti Setyaningsih alias Naning, eks Kepala Dinas PUBM SDA Sidoarjo yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (incrach) akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK.
Eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa terpidana Sunarti Setyaningsih dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong.
“Terpidana sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Medi Iskandar Zulkarnain pada Selasa (20/10/2020) kemarin,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan FaktualNews.co, Rabu (21/10/2020).
Perlu diketahui, Sunarti Setyaningsih alias Naning, eks Kepala Dinas PUBM SDA Sidoarjo telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selama selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sunarti terbukti bersalah terima suap bersama-sama Kabid PU yang juga PPK Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dari proyek infrastruktur tahun 2019.
Sunarti terbukti menerima uang total sebesar Rp 225 juta. Uang yang dibungkus dalam paper bag hitam itu diberikan terpidana Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur (IBC) Sidoarjo.
Faktanya, total uang sebesar Rp 225 juta yang diberikan Ibnu Gopur dan Totok Sumedi itu berasal dari urunan yaitu Ibnu Gopur Rp 150 juta, Totok Sumedi sebesar Rp 50 juta dan sebesar Rp 25 juta dari Iwan Setiawan dan Priyanto alias Entuk.
Sunarti tidak dibebani uang pengganti karena uang hasil suap tersebut sudah disita oleh KPK dan ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk diserahkan ke kas negara. Meski demikian, vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena Sunarti tidak melakukan upaya hukum dari waktu yang sudah ditentukan.