Peristiwa

Emak-Emak di Sidoarjo Blokir Jalan ke Lokasi Pengurukan Perumahan, Ini Penyebabnya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Puluhan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo memblokir akses jalan menuju lokasi pengurukan oleh PT Purnama Indo Investama, Kamis (22/10/2020).

Menurut informasi, aksi blokade jalan yang didominasi oleh emak-emak itu dilakukan sejak Kamis pagi. Nampak puluhan truk yang mengangkut material, menumpuk (berhenti) di perbatasan desa.

Ketua RT 9 Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sumadji mengatakan, aksi blokade jalan itu dipicu karena perjanjian antara warga dan pihak pengembang perumahan sudah habis masa berlakunya.

Perjanjian itu berlaku selama empat bulan yang dimulai sejak tanggal 18 Mei sampai 18 September.

“Perjanjian antara warga dengan pihak pengembang perumahan itu sudah berakhir. Namun masih banyak truk-truk pengangkut material masih melewati jalan desa,” kata Sumadji di lokasi.

Senada yang dikatakan Kuasa Hukum Warga Desa Sidodadi RT 09, Ali Hasan. Sebelum proses pembuatan Perumahan Mutiara City, ada semacam kesepakatan antara warga dan pihak pengembang.

“Sebenarnya tanggal 21 September kemarin ada pertemuan, tapi belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Sementara pihak pengembang Dhuri Permata, mengatakan bahwa jalan yang di lalui tersebut merupakan jalan Kabupaten. Sehingga pihaknya sudah mendapat ijin dari Pemkab Sidoarjo.

“Kami sudah mendapat ijin. Dan apabila ada kerusakan jalan, konsekuensi kami yakni melakukan pembetulan,” pungkas Dhuri.

Ia mengungkapkan bahwa dalam surat kesepakatan antara warga dan pengembang, tidak tertera tanggal atau masa berlaku kesepakatan. “Tidak ada apa itu tanggal sekian sampai tanggal sekian, tidak ada,” pungkasnya.