FaktualNews.co

Lahan Dilelang Sepihak, Pemilik Tanah Mengadu ke KPKNL Jember

Peristiwa     Dibaca : 1062 kali Penulis:
Lahan Dilelang Sepihak, Pemilik Tanah Mengadu ke KPKNL Jember
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Kuasa hukum pemilik tanah yang dilelang di KPKNL Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Sejumlah warga Banyuwangi mengadu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Patrang pada Kamis (22/10/2020).

Mereka meminta penundaan lelang tanah miliknya yang digunakan sebagai jaminan di salah satu BPR di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Kuasa Hukum warga Banyuwangi Hari Tjahyono menyampaikan, para kliennya itu yakni Mohammad Ma’mun, Siti Ana Qomaidah, Hasan Sutomo, dan Sugianto, adalah pemilik lahan tanah seluas 15 hektar yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Namun secara sepihak, lahan tanah yang dijadikan jaminan kepada BPR itu, malah dilelang dengan pemberitahuan yang menurut Tjahyono terkesan mendadak. Padahal para kliennya itu bermaksud untuk melunasi kredit macet sebesar Rp 6,15 Miliar.

“Tetapi oleh BPR itu, menyalahgunakan wewenangnya sebagai kreditur, dengan melakukan debet rekening bank milik salah satu klien kami, sementara klien yang lain tidak tahu, dan belum mendapat persetujuan sebelumnya,” kata Tjahyono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di KPKNL Jember.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh BPR itu, lanjut Tjahyono, sudah melakukan upaya untuk melanjutkan ke proses hukum. Namun terkait lahan tanah milik kliennya itu, pihaknya juga mendatangi kantor KPKNL Jember untuk meminta penundaan proses lelang.

“Padahal klien kami sudah menyanggupi untuk melakukan tanggung jawabnya menyelesaikan tanggungan kredit di BPR itu. Tapi malah dipersulit dengan berbagai alasan,” ungkapnya.

“Nah tiba-tiba hari ini akan dilakukan lelang. Kami pun sebagai kuasa hukum mendatangi KPKNL Jember untuk melakukan penundaan lelang. Karena proses lahan tanah ini masih belum selesai,” tegasnya menambahkan.

Menyikapi persoalan tersebut, pihak KPKNL Jember hanya bisa menerima keluhan yang disampaikan pihak kreditur. Terkait persoalan ini, lanjut dia, harusnya berhubungan langsung dengan BPR tempat lahan tanah itu menjadi jaminan.

“KPKNL hanya sebagai pelaksana lelang, dan kami hanya melakukan apa yang disampaikan pemohon (pihak BPR). Kami tidak berkaitan langsung dengan kreditur,” kata Panduaji, petugas Lelang KPKNL Jember saat dikonfirmasi terpisah.

Terkait proses lelang itu, lanjutnya, sesuai jadwal akan tetap berlangsung.

“Akan tetapi jika pihak kreditur mengajukan keberatan atau jika ada persoalan, akan kami terima suratnya dan akan diteruskan ke pimpinan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh