SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari gugus tugas pencegahan COVID-19 Kecamatan Krian, Sidoarjo, menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (24/10/2020).
Dalam operasi yustisi penegakan prokes di sejumlah warung kopi yang ada di wilayah Kecamatan Krian, 94 pelanggar ditindak oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
“90 orang kami berikan tindakan berupa teguran dan empat orang kami beri tindakan tipiring,” kata Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Sabtu (24/10/2020).
Bukan tanpa alasan, razia ini dilakukan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 serta target pemerintah dalam menurunkan status penyebaran covid di Kabupaten Sidoarjo menjadi zona kuning.
Tidak hanya itu, upaya lain yang dilakukan oleh petugas yaitu dengan terus menghimbau dan mengingatkan kepada para pengguna jalan dan pemilik warung tetap mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
“Tak bosan-bosan kami mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Warung harus menyediakan tempat cuci tangan, pengunjung harus memakai masker maupun tetap menjaga jarak,” terangnya.
Razia yustisi semacam ini, tambah Mukhlason, akan terus dilakukan selama pandemi. “Titik-titik targetnya tidak bisa kami pastikan. Yang pasti, akan dilakukan setiap hati,” pungkas Kapolsek.