FaktualNews.co

Demo Buruh Tolak UU Ciptaker di Surabaya Juga Tuntut Kenaikan Upah

Peristiwa     Dibaca : 639 kali Penulis:
Demo Buruh Tolak UU Ciptaker di Surabaya Juga Tuntut Kenaikan Upah
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Demo buruh di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (27/10/2020).

SURABAYA, FaktualNews.co – Demo buruh di Surabaya bukan hanya menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker), melainkan juga menuntut pemerintah agar tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Kami hari ini kita juga menyuarakan tentang kenaikan UMP yang mestinya ditandatangani Gubernur pada tanggal 1 November (2020) besok. Dan dilanjutkan menentukan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan tanggal 20 November,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jawa Timur, Ahmad Fauzi, di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Selasa (27/10/2020).

Para buruh menyisipkan tuntutan kenaikan UMP ditengah demo penolakan UU Ciptaker dikatakan Fauzi, sebagai respon atas keputusan pemerintah yang menyatakan tetap memberlakukan aturan penetapan upah sesuai tahun 2020.

“Artinya (upah) tidak naik,” singkat Fauzi.

Beredar surat edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia. Surat Edaran yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Para Menteri, Apindo dan Serikat Buruh ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sayangnya, ada kabar tak sedap bagi para buruh karena tidak ada kenaikan UMP di 2021. Alias sama saja dengan tahun lalu. Rupanya, Covid-19 menjadi latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran ini.

Menurut Fauzi, kebijakan itu kurang tepat. Sebab baginya, tidak semua perusahaan maupun industri di tanah air terdampak Covid-19. Sehingga tak masuk akal jika alasan pandemi melatar belakangi keputusan pemerintah tidak menaikkan upah buruh di tahun 2021.

Kendati demikian, Fauzi juga tak menutup mata jika ekonomi di tanah air terguncang seiring gelombang Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya tak menuntut banyak, ia hanya mengusulkan UMP tetap naik dikisaran Rp 600 ribu perbulan.

“Atas nama tokoh, dan perwakilan tokoh serikat buruh, serikat pekerja di Jawa Timur tetap memperjuangkan bahwa UMP harus naik minimal Rp 600 ribu,” lanjutnya.

Agar tidak terjadi ketimpangan, pihaknya juga mengusulkan pembahasan kenaikan upah diserahkan kepada Dewan Pengupahan yang ada di Kabupaten/Kota maupun provinsi. Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah yang lebih elegan, praktis dan objektif dibanding tidak menaikkan sama sekali upah buruh.

Pihaknya menegaskan akan terus berjuang agar tawaran ini disepakati pemerintah,”(Upah) naik menjadi prioritas bagi kami untuk memperjuangan. Baik UMP, UMK, UMSK di seluruh Jawa Timur,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul