SURABAYA, FaktualNews.co – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jawa Timur memberi deadline kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) hari ini, Selasa (27/10/2020).
Apabila ultimatum yang diberikan itu tidak jua dipenuhi Jokowi, para buruh pun mengancam akan ke Jakarta untuk menggelar aksi lanjutan secara besar-besaran.
“Agenda Sarbumusi bahwa batalkan Undang-Undang Omnibus Law sekarang juga, ini harga mati,” tegas H Kujairi selaku Ketua DPC Sarbumusi Sidoarjo ketika ditemui di sela aksi demo buruh di Surabaya.
“Apabila itu tidak dipenuhi, seluruh DPC – DPC Sarbumusi di Jawa Timur akan menggeruduk senayan dan istana,” imbuhnya.
Senada dengan H Kujairi, Ketua DPC Sarbumusi Kota Surabaya, Eko Susiati, juga menyampaikan hal sama. Ia mengatakan, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemerintahan Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mencabut UU Ciptaker.
“Kita satu misi dan visi, yaitu batalkan Undang-Undang Omnibus Law sekarang juga. Bilamana hari ini tidak dibatalkan, kita akan geruduk senayan,” tandasnya.
Sebab menurutnya, banyak pasal-pasal bermasalah didalam aturan kontroversial tersebut yang dinilai sangat merugikan kaum buruh kedepan. Pasal-pasal tersebut pun sudah diakumulasi menjadi konsep untuk disampaikan kepada Gubernur Khofifah pada kesempatan aksi kali ini.
Pihaknya menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak dalam penyusunan aturan yang baru digedok DPR RI pada 5 Oktober 2020, lalu tersebut. Oleh karena itu, pasal-pasal bermasalah tersebut harus dihapus dari UU Ciptaker.
“(Pasal-pasal) harus dikeluarkan, harus dibatalkan dari UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan itu,” tegasnya.
Bukan itu saja, Sarbumusi juga mendesak pemerintah tetap menaikkan upah di tahun 2021. Meski pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran yang berisi tidak adanya kenaikan upah.
“Itu tidak bisa ditawar, targetnya hari ini. Kalau ndak kita akan ke senayan,” pungkasnya.