SIDOARJO, FaktualNews.co-Pije (41), tersangka pembakar mobil Alphard milik Via Vallen di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Itu setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari setempat.
“Kami sudah terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkara tersangka atas nama Pije beserta barang buktinya,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Selasa (27/10/2020).
Gatot mengungkapkan, pelimpahan tahap dua tersebut diterima langsung Ridwan Dermawan, Kasubsi Penuntutan yang juga ditunjuk sebagai Jaksa yang akan menyidangkan perkara pembakaran mobil milik biduan bernama asli Maulida Octavia atau Via Vallen.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami periksa sudah lengkap, langsung kami terima. Tersangka tetap ditahan, kami titipkan di Rutan Mapolresta,” terang Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menyatakan pihaknya bakal segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Segera kami susun (surat dakwaan), biar cepat kami limpah,” akunya.
Diketahui, Pije merupakan tersangka satu-satunya yang membakar mobil Alphard ber-Nopol W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Selasa (30/6/2020) silam, sekitar pukul 04.00 WIB.