FaktualNews.co

Semalam, Polisi Bekuk Tiga Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Jombang

Kriminal     Dibaca : 1017 kali Penulis:
Semalam, Polisi Bekuk Tiga Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Jombang
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu-sabu.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu semalam, Rabu (28/10/2020).

Tiga dari jumlah tersangka merupakan pengedar. Sedangkan dua lainya merupakan pengguna.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu dengan berat kotor lebih dari 10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, para tersangka merupakan target operasi dan hasil pengembangan kasus yang terungkap sebelummya.

Awalnya, Polisi membidik Moch. Saifudin alias Kenter (32) dan Abdul Nasir (36). Dua pemuda yang masing-masing bekerja sebagai buruh dan juru parkir itu merupakan warga asal Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung.

Keduanya diringkus di Desa Kademangan sekitar jam 21.00 wib.

“Dari tangan keduanya kami sita barang bukti berupa sabu seberat 8,34 gram dalam dua plastik klip yang dibungkus bekas bungkus rokok, timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainya,” ujarnya.

Tak berhenti disitu, Polisi kemudian melakukan pengembanhan hingga ditangkaplah dua orang pengguna sabu yang masing-masing bernama Muhammad Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Jogoloyo, Sumobito dan Mustiko Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Kedungrejo Megaluh.

Keduanya dibekuk disebuah rumah kos yang ada di kawasan Desa Mancar Peterongan, saat asyik menggelar pesta sabu, sekitar jam 22.30 wib.

“Ada seperangkat alat hisap sabu, ada sebuah plastik klip terdapat sisa sbau 0,50 gram dan uang tunai Rp 650 ribu,” tambahnya.

Dari keterangan para tersangka ini, Polisi kemudian menangkap seorang pengedar lagi sekitat jam 23.00 wib. Yakni, Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catagayam, Mojowarno.

Mukid menuturkan, ini merupakan hasil pengembangan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,30 gram.

“Ada sejumlah alat hisap, dan uang tunai 1,150 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggarannya.

“Mereka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul