Sambangi Dapil, Misbakhun Paparkan Pentingnya Omnibus Law
PASURUAN, FaktualNewa.co – Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di beberapa daerah oleh elemen masyarakat hingga saat ini juga belum reda. Untuk memberikan pemahaman tentang Omnibus Law, anggota DPR RI berjibaku mensosialisasikan ke masyarakat.
Anggota DPR RI dari Dapil Pasuruan-Probolinggo, H Mukhamad Misbakhun, termasuk di antara yang getol mengklarifikasi apa itu UU Cipta Kerja. Dalam kesempatan kunjungan ke Dapilnya pada Rabu (28/10/2020), Misbakhun, menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media untuk memaparkan duduk perkara Omnibus Law.
“Jadi undang-undang cipta kerja, tak hanya mengangkat isu ketenagakerjaan, tapi ada bebera yang tentunya tak merugikan masyarakat,” ujar Misbakhun di ruang pertemuan kolam renang Citra Asri, Kelurahan Petahunan, Kota Pasuruan, Rabu (28/10/2020).
Kata dia, ada 11 isu yang diusung dalam UU baru tersebut. Di antaranya disebut melindungi pelaku UMKM di Indonesia.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot secara cepat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, meski pada saat pandemi,” katanya.
Menurut Misbakhun, Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini mempermudah dan melindungi UMKM. Ia mencontohkan, dulu untuk mendirikan koperasi butuh puluhan anggota.
“Dalam UU Cipta Kerja, pendirian koperasi bisa 9 anggota saja.”Dulu UMKM harus punya izin dan terdaftar, dengan modal Rp 500 ribu,” jelas dia.
UU Cipta Kerja, lanjut dia, sangat dibutuhkan Indonesia, sebagai upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah ingin pasca Covid-19 kita harus cepat bangkit, cepat pulih kembali ekonomi ini. Karena dampak Covid-19 ini harus segera diatasi, dari semua sektor,” tegasnya.
UU Omnibus Law, Misbakhun menyebut juga akan memangkas birokrasi yang terlalu ruwet, terkait tumpang tindih aturan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dengan UU Omnibus Law ini, maka pemerintah daerah harus tunduk dengan ketentuan pusat yang diatur dalam UU tersebut,” urai Misbakhun.
Sebelas isu dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut Misbakhun adalah klaster ke-11 klaster itu adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus.