SIDOARJO, FaktualNews.co– Eko Susanto (35), asal Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo lantaran menyebarkan foto berbau Pornografi di status WhatsApp.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku berhasil di ringkus setelah mendapat laporan dari korban yang berusia 38 tahun asal Mojokerto. “Karena malu, korban lapor dan langsung kami tindaklanjuti,” katanya, Selasa (03/11/2020).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengendus dalang dari penyebaran foto telanjang tersebut. “Kami tangkap di rumahnya. Sempat ada kendala, pelaku sembunyi di plafon,” terangnya.
Imam menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku yang tak lain mantan pacar korban, mengambil foto secara diam-diam saat korban mandi di sebuah hotel. “Setelah mengambil foto, pelaku juga mengambil nomor SIM-card HP korban,” katanya.
Beberapa hari kemudian, nomor yang dicurinya dipakai dan foto bugil korban diupload di status WhatsApp. Otomatis, muncul di status dan teman-teman korban yang menyimpan nomor tersebut melihat foto korban. Orang tua korban pun melihat foto itu.
“Fatal memang. Sampai-sampai korban diusir dari rumah dan tidak dianggap keluarga lagi oleh orang tua korban. Karena malu, korban lapor ke Polresta Sidoarjo, ” terangnya.
Hasil penyelidikan, tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena cintanya diputus oleh korban. Sehingga pelaku nekat membalas dengan mengunggah foto telanjang korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait menyebarluaskan gambar berbau pornografi di Display Pictures dan Status WhatsApp atau pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi,” pungkas Imam.