FaktualNews.co

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya Menyeruak

Peristiwa     Dibaca : 853 kali Penulis:
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Surabaya Menyeruak
Gedung DPRD Kota Surabaya. (Infosurabaya)

SURABAYA, FaktualNews.co – Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati), mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPRD Surabaya tahun 2018 dan 2019.

Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Surabaya tahun 2018 dan 2019, diendus Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jatim.

“Kami meminta agar Kejati Jatim segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait pembangunan gedung baru DPRD Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang dimenangkan oleh PT. Tiara Multi Teknik. Karena kami menduga ada indikasi bagi-bagi uang kepada pihak tertentu,” ujar Koordinator Wilayah JAPRI Jatim, Zainuddin.

JAPRI Jatim akan terus menelusuri siapa di balik dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Surabaya tahun 2018 dan 2019 tersebut, dan bagaimana laporan pertanggungjawaban atas pembangunan gedung baru DPRD Surabaya.

“JAPRI Jatim akan terus menelusuri siapa dibalik dugaan korupsi tersebut,” terangnya.

Zainuddin mengaku telah menyerahkan surat terbuka terkait dugaan korupsi tersebut ke staf Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim. “Tadi kami ditemui oleh bagian penerangan dan kami telah menyerahkan surat terbuka dan data-data yang kami miliki,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan oleh JAPRI JATIM.

“Tadi ada perwakilan dari JAPRI yang datang mengantarkan surat. Saat ini surat tersebut benar telah diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Kejati Jatim atas laporan tersebut, Anggara mengaku bahwa pihaknya akan memprosesnya sesuai SOP penerimaan surat.

“Kami belum mengetahui isi surat tersebut. Nanti oleh bagian PTSP pasti akan diproses sebagaimana SOP penerimaan surat,” jelas Anggara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul