PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis.
Kedua pelaku tersebut yakni, RH (45) dan H (35), warga Dusun Asemmanis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (5/11/2020) sekira jam 17.15 WIB.
Dikatakannya, pelaku ditangkap karena diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki Narkotika golongan I Jenis Sabu. “Saat pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan,” tuturnya, Jumat (06/11/2020).
Dari pelaku penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa narkotika dengan berat kotor -/+ 10,11 gram diatas meja tempat mereka duduk didalam kamar
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Apip.