Peristiwa

Gegara Tak Terima Kena Tilang, Sopir Truk Asal Semarang Tersandung Undang-Undang ITE

SIDOARJO, FaktualNews.co – Joko Ristiawan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil asal Semarang diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, ujaran kebencian yang ditulis di media sosial tersebut merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena ditilang terkait kelebihan muatan.

“Tersangka ini menyelipkan uang di buku KIR, namun yang bersangkutan tidak mau menerima nya dan tetap dilakukan tindakan penilangan,” kata Sumardji, Senin (9/11/2020).

Dalam kekesalan yang di upload di media sosial hingga viral tersebut, tertulis: “Pengemis berseragam… km759…ASU gak mau tanda tangan surat ” dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN”.

Karena viral, petugas pun mencari keberadaan tersangka sampai Semarang. Alhasil, petugas berhasil melakukan penangkapan di Kabupaten Gresik saat dia mengantar ayam dari Jawa Tengah.

“Langsung dibawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 1 M.

Atas kejadian tersebut, Sumardji menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota yang tengah bertugas.

“Kalau ditilang ya harus diterima dan membayar denda tilang di pengadilan,” pungkasnya.