Kasus Sabu-Sabu, IRT Asal Jombang dan Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi di Nganjuk
NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap satu lelaki dan seorang perempuan terduga pengedar sabu-sabu dari luar kota pada Minggu (8/11/2020) siang.
Dua orang yang ditangkap di tepi jalan Dusun Gerbong, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk itu masing-masing adalah SN (34) ibu rumah tangga asal Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan Bud (28) kuli bangunan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Dua tersangka ini ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara, Senin (09/11/2020).
Roni menjelaskan, penangkapan kedua terduga pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi yang dihimpun polisi saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
“Waktu itu, tim mendapatkan informasi jika sering ada transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Desa Demangan,” ungkapnya.
Saat petugas melakukan pengintaian di sepanjang jalan itu, muncul sepeda motor Honda Supra nopol AG 6613 UT warna hitam yang dikendarai dua tersangka tersebut.
“Karena curiga, personel unit opsnal langsung mengejar motor tersebut, dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya,” jelasnya.
Menurut Iptu Roni, saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya polisi mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,08 gram.
Barang haram itu dimasukkan ke dalam plastik klip kosong, dilakban dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di dalam tas warna putih.
“Selain itu, ada juga uang sisa penjualan sabu sebesar Rp 85 ribu, kartu ATM BCA, dan dua buah ponsel. Kedua pelaku bersama barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Supra nopol AG 6613 UT, dibawa ke kantor Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Kepada polisi, SN mengaku jika sabu-sabu tersebut pesanan dari temannya, yang saat ini masuk dalam DPO.
“Pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari seseorang adi Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Kasus masih dalam pengembangan,” pungkas Roni.