FaktualNews.co

Gakkumdu Sidoarjo Tak Bisa Tindaklanjuti Video Ceramah Berbau SARA Oknum Tomas

Politik     Dibaca : 586 kali Penulis:
Gakkumdu Sidoarjo Tak Bisa Tindaklanjuti Video Ceramah Berbau SARA Oknum Tomas
FaktualNews.co/nanang
Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sidoarjo memutuskan video viral yang diduga menjelekkan paslon lain dengan membawa isu Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA) oleh oknum tokoh masyarakat (tomas) inisial ZH tak masuk dalam unsur Tindak Pidana Pemilihan.

Ceramah dalam video itu merupakan rekaman ketika kegiatan rutinan salah satu ormas keagamaan di Tanggulangin, Sidoarjo

“Hasil gelar kedua Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) pada Jumat kemarin, menyatakan (video viral di Tanggulangin) tidak terpenuhinya unsur di dalam tindak pidana pemilihan,” ucap Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Selasa (10/11/2020).

Agung mejelaskan unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan yang tidak terpenuhi itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak terpenuhi.

Agung mengulas dari gelar Gakkumdu mengacu dalam Undang-undang tersebut dan dikaitkan dengan fakta yang ada di video tersebut dan berdasarkan dari semua pihak termasuk memintai keterangan yang ada di video itu tidak ada narasi penyampaian visi, misi maupun program calon.

“Itu sebagaimana aturan terkait definisi kampanye sendiri. Itulah salah satunya,” jelasnya.

Selain itu, Agung juga menjelaskan jika mengacu dalam aturan pihak siapa saja yang berhak kampanye, adalah pihak yang ada dalam peristiwa tersebut tidak masuk dalam SK penting kampanye, SK relawan maupun SK pihak lain yang bisa menyelenggarakan kampanye.

“Selain itu, jika dilihat dari faktor pemberitahuan kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan, bukan kegiatan kampanye. Jadi hasil gelar Gakkumdu memutuskan tidak bisa ditindaklanjuti karena unsur-unsurnya tidak terepuni,” terangnya.

Dia menyatakan video itu merupakan temuan bawahannya, meski setelah ramai ada pihak yang melaporkan ke Panwascam Tanggulangin.

Terpisah, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo S Makin Rahmat meminta kepada semua pihak menghormati segala upaya dan jerih payah petugas yang tiada henti berada di garda terdepan dalam mengawal proses Pilkada.

“Yang penting, segera memperbaiki dan ke depan lebih baik. Jangan malah memanfaatkan situasi dan memberikan image kurang bagus. Kalau sudah keputusan dari Bawaslu dan Gakkumdu, semuanya harus bisa menghormati dan memahami,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di WhatsApp serta medsos berisi ceramah tokoh agama di acara bulanan ormas keagamaan di kawasan Kecamatan Tanggulangin. Video tersebut awalnya ditemukan bawahan Bawaslu saat melakukan pengawasan.

Namun, video tersebut akhirnya viral entah siapa yang mengunggah ke media sosial hingga akhirnya Daryanto, salah satu warga Kecamatan Wonoayu melaporkan video ceramah viral di group WhatsApp (WA) dan media sosial tersebut ke Panwascam Tanggulangin.

Dalam video tersebut, tokoh agama salah satu ormas keagamaan terbesar di Sidoarjo, ZH, menyampaikan kepada jamaah yang hadir, mengharuskan memilih pasangan calon asli dari Sidoarjo.

Perlu diketahui Pilkada Sidoarjo 2020 di ikuti tiga pasang calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Paslon nomor urut 1, Bambang Haryo Soekartono (BHS)- Taufiqulbar yang diusung Patai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat dan PPP.

Paslon Nomor urut 2, Ahmad Muhdlor Ali- Subandi diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Paslon nomor urut 3, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang di usung PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).

ZH juga mempengaruhi jamaah dengan menyudutkan paslon lain dengan membawa isu SARA.

“Jika paslon (nomor #) yang jadi, di sana ada orang Partai #* nya, itu ada HTI-nya. Jika paslon nomor # jadi, maka Bapak dan Ibu nantinya diajak pakai celana cingkrang dan pakai cadar semua. Padahal kita ingin HTI menyingkir dari Sidoarjo,” kata ZH, dalam video tersebut yang ditunjukkan Daryanto.

Masih dalam video tersebut, lanjut Daryanto, juga berisi ajakan agar tidak memilih paslon nomor urut lainnya yang didukung PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kalau Bapak dan Ibu pilih nomor urut @ itu didukung (partai lambang mata##i) . Itu adalah groupnya ormas (M) , jika nomor @ jadi, maka Bapak dan Ibu di langgar atau mushola serta masjid dilarang (doa) khunut,” kata Daryanto, meniru ucapan di video yang viral tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags