LSM Demo Bawaslu Sidoarjo, Tuntut Segera Proses Dugaan Video Kampanye Berbau SARA
SIDOARJO, FaktualNews.co – Belasan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mayarakat Peduli Keadilan, Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) mendatangai Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/11/2020).
Dengan membawa spanduk mereka mendesak Bawaslu Sidoarjo mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tokoh masyarakat berinisial ZH. Dia dinilai telah menjelek-jelekkan pasangan calon lain dengan membawa isu Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA) dalam kegiatan rutin salah satu ormas keagamaan di Tanggulangin, Sidoarjo.
“Kami meminta Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi bahwa ini adalah pidana pelanggaran pemilu dan atau dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan unsur dugaan ujaran kebencian, fitnah, SARA serta intoleransi dalam kehidupan beragama,” kata Setiyo, salah satu orator aksi yang menggelar aksi di Kantor Bawaslu Sidoarjo Jalan Pahlawan 1 Nomor 5 Sidoarjo.
Bukan hanya itu, dalam orasinya juga meminta aktor intelektual dibalik kampanye SARA itu harus ditangkap dan diseret ke meja hijau, sehingga memberikan efek jera bagi para perusak demokrasi.
“Kami minta, para pihak terkait untuk segera tangkap aktor intelektual yang mencederai demokrasi, dan tidak menghormati toleransi serta hak asasi manusia, karena jika tidak diberikan hukuman, maka Pemilukada yang diharapkan bersih bisa tercoreng,” tegas Setiyo.
Dia berharap Bawaslu bersikap netral dan menjaga integritas dengan menghormati etika kampanye damai dan bersih yang telah disepakati bersama.
Setelah berorasi, beberapa perwakilan dari mereka dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasi demo yang dijaga ketat dari petugas aparat Kepolisian dan TNI itu.
“Kami persilahkan para pendemo untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ucap Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu usai menggelar pertemuan tersebut.
Agung menyatakan bahwa kedatangan masa dari LSM itu memberikan suport dan mendukung Bawaslu menjaga netralitas dan integritas. Kemudian, lanjut dia, menyangkut persoalan di video di Kecamatan Tanggulangin.
“Bahwa LSM mengakui bagaimana ruang di dalam penanganan pelanggaran (pemilu) memang sempit. Sehingga lembaga tersebut mendorong untuk adanya rekomendasi penanganan lebih lanjut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Meski demikian, hasil gelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas video yang viral yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tanggulangin menyatakan tidak masuk dalam unsur dalam Tindak Pidana Pemilihan.
“Hasil gelar yang kedua Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) pada Jum’at kemarin, menyatakan (video viral di Tanggulangin) tidak terpenuhinya unsur di dalam tindak pidana pemilihan,” jelas Agung.
Agung mejelaskan bahwa unsur-unsur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak terpenuhi.
Agung mengulas dari gelar Gakkumdu mengacu dalam Undang-undang tersebut dan dikaitkan dengan fakta yang ada di video tersebut dan berdasarkan dari semua pihak termasuk memintai keterangan yang ada di video itu tidak ada narasi penyampaian visi, misi maupun program.
“Terkait definisi kampanye sendiri. Itulah salah satunya,” jelasnya. Selain itu, Agung juga menjelaskan jika mengacu dalam aturan pihak siapa saja yang berhak kampanye, adalah pihak yang ada dalam peristiwa tersebut tidak masuk dalam SK penting kampanye, SK relawan maupun SK pihak lain yang bisa menyelenggarakan kampanye.
“Selain itu, jika dilihat dari faktor pemberitahuan kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan, bukan kegiatan kampanye. Jadi hasil gelar Gakkumdu memutuskan tidak bisa ditindaklanjuti karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” pungkasnya.