FaktualNews.co

Bawaslu Mojokerto Investigasi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Cabup Petahana

Politik     Dibaca : 800 kali Penulis:
Bawaslu Mojokerto Investigasi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Cabup Petahana
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Bawaslu dan Gakkumdu Mojokerto melakukan kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada 2020.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melakukan investigasi dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada yang dilakukan calon Bupati Mojokerto nomor urut 3, Pungkasiadi.

Pungkasiadi diduga melanggar tindak pidana pilkada karena menghalang-halangi saat petugas Panitia Pengawas Desa (PKD) hendak mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Peristiwa tersebut terjadi sewaktu Pungkasudi melakukan kampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg pada hari Rabu (04/11) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan, setelah melakukan kajian awal terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu melakukan penelusuran (investigasi) untuk melengkapi syarat formil materil.

“Sejauh ini, kita tidak cukup punya alat bukti untuk kemudian diregistrasi menjadi temuan, baik itu berupa dokumentasi, foto atau video. Karena memang saat itu, jajaran pengawas hanya ada 1 (PKD Gedeg) dan jajaran pengawas lainnya di titik lokasi kampanye sebelumnya,” katanya kepada FaktualNews.co, Rabu (11/11/2020).

Ia menyampaikan, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan sentra Gakkumdu Mojokerto terkait dengan dugaan kasus ini.

“Langkah berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu ini sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Sentra Gakkumdu tahun 2020, pasal 16 ayat 2, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yg tergabung dalam sentra gakkumdu harus mendampingi bawaslu sesuai tingkat dlm penerimaan laporan dan temuan,” jelasnya.

Aris menegaskan, ketika nanti Bawaslu menemukan alat bukti sebagai syarat materil maka kasus ini masih memiliki ruang untuk dikaji kembali.

“Dalam artian ada bukti-bukti baru atau tambahan, Bawaslu memiliki ruang untuk kembali melakukan kajian awal. Karena ini adalah bagian dri pengawasan bukan sebagai laporan yg memiliki limitasi waktu,” ungkapnya.

Adapun dugaan tersebut, Aris menceritakan, bermula dari seorang petugas PKD Gedeg bernama Agus Salim saat melakukan pengawasan melihat ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. salah satunya peserta yang duduk di samping Pungkasiadi. “Ia terlihat tak memakai masker,” tandasnya.

Melihat kondisi itu, lanjut Aris, Agus dua kali memberi peringatan lisan secara langsung ke tim kampanye Pungkasiadi agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya disampaikan Agus ke simpatisan paslon nomor urut 3, Boga Septon Kurniawan yang saat itu di lokasi kampanye.

Agus merasa peringatannya tak digubris. Kemudian menegur peserta kampanye Cabup Pungkasiadi yang dianggap melanggar prokes. Lagi-lagi peringatan lisan petugas PKD Desa Gedeg itu tak dihiraukan. Dia lantas mengeluarkan ponsek untuk mendokumentasikan pelanggaran prokes tersebut.

“Di luar dugaan, saat Agus Salim mengeluarkan ponsel, Cabup Pungkasiadi berdiri menghampiri dan mendorong tubuh Agus tanpa bilang apa-apa. Akibatnya, Agus tidak sempat mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan karena ponselnya hampir jatuh ke tanah,” paparnya.

Agus dirangkul dari belakang oleh Boga dan diajak keluar dari tempat kampanye. Agus pun sempat berdebat dengan Boga. Perdebatan mereka berakhir setelah Kapolsek Gedeg datang menengahi.

“Dari laporan Agus Salim, kita melakukan kajian awal terhadap insiden itu,” tegasnya.

Menurut Aris, yang dilakukan Cabup Pungkasiadi dan Boga, diduga telah melanggar pasal 198A UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Karena mereka disinyalir telah menghalang-halangi tugas penyelenggara Pilkada, yakni PKD Desa Gedeg. Jika terbukti bersalah, Pungkasiadi terancam pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 24 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags