Mengakui Serong dengan Janda, Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Mengundurkan Diri
PONOROGO, FaktualNews.co – Perangkat desa Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo yang dituntut mundur oleh warganya karena dituding menghamili seorang janda, dikabarkan sudah mengundurkan diri sebelum warga ramai berdemonstrasi.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan, perangkat desa atas nama M (50) itu memang sudah mengakui telah menghamili janda tersebut dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri M itu, jelas Sukatman, sudah disampaikan sebelum warga menggelar demo pada Selasa (10/11/2020).
“Sebelum, warga ramai-ramai ke Kantor Desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut,” ucap Sukatman, Kamis (12/11/2020).
Jadi, lanjut Sukatman memastikan, si M sendiri yang bilang kepadanya untuk mengundurkan diri setelah mengakui perbuatannya. “Si M sudah bilang ke saya katanya mau tanggung jawab menikahi janda dan menceraikan istri sahnya,” imbuhnya.
Lebih jauh Sukatman memaparkan, si janda yang oleh M diakui sebagai selingkuhannya itu berusia 37 tahun dan sudah bercerai dengan suami sebelumnya lebih kurang 4 tahun yang lalu.
“Kemudian istri sah dari M saat ini menuntut cerai akibat kejadian ini,” tutur Sukatman.
Menurut Sukatman, keduanya kini disibukkan dengan pengurusan berkas perceraian. “Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima,” ucapnya.
Pengakuan M kepada Sukatman, dirinya sudah menjalin asmara dengan janda tersebut sejak 1,5 tahun yang lalu. M juga bersedia tanggung jawab untuk menikahi janda tersebut.
“Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya,” jelas Sukatman.
Sementara hingga berita ini ditulis M dan pihak-pihak bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. (Bagus Subkhan)