Peristiwa

Polisi Meringkus Pengedar Pil Koplo di Sidoarjo, Barang Buktinya Satu Karung

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo meringkus Risal Yuhardiman (32), asal Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena kedapatan memiliki sekarung pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP M. indra Najib mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Taman.

“Kita tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil menemukan siapa pengedarnya dan langsung kami lakukan penangkapan,” kata Indra, Kamis (12/11/2020).

Hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seribu butir pil koplo yang dimasukkan ke dalam botol dan disimpan dalam sebuah karung. “Kami temukan juga dua paket sabu,” terangnya.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat titipan seribu butir pil koplo itu dari temannya bernama Bejo (DPO). Setelah mendapatkan barang haram itu, bejo berpesan agar dijual.

“Kepada tersangka ini, Bejo berpesan agar menjual per 10 butir (satu paket) dengan harga Rp 20 ribu dan tersangka menyanggupi,” terangnya.

Akibat perbuatannya, seorang duda ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo.