Dituntut Denda Rp. 500 Ribu, 16 PSK Tretes Pasuruan Divonis Rp. 2 Juta
PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 16 pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di wilayah Tretes, Pasuruan, masing-masing diganjar denda Rp. 2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Kamis (12/11/2020).
Vonis denda itu dijatuhkan 3 kali lebih besar dibanding tuntutan penyidik berupa denda Rp. 500 ribu.
“Semula dituntut penyidik hanya Rp 500 ribu, tapi kemarin majelis hakim memvonis denda 2 juta rupiah,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana, Jumat (13/11/2020).
Bhakti mengatakan, keenam belas perempuan itu terjaring razia yang digelar petugas selama dua hari berturut-turut di kawasan Tretes, Rabu-Kamis (11-12/11/2020).
Mereka diamankan di lokasi Watuadem, Gang Sono dan Pesangrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Di Wisma Mama Ismi terdapat 10 pekerja seks, di wisma Mama Irma ada satu, dan di Wisma Pak Kus ada 5 wanita. Keseluruhan telah menjalani proses hukum dan sudah menjalani sidang Tipiring di pengadilan,” jelasnya.
Data yang dirilis Satpol PP, para pekerja seks tersebut selain berasal dari wilayah Pasuruan, juga ada dari beberapa luar kota.
“Ada yang dari Probolinggo, Kabupaten Malang, Sidoarjo, Surabaya, Lumajang dan Jember,” pungkasnya.