Budak Sabu Sidoarjo Diringkus di Rumahnya
SIDOARJO, FaktualNews.co-Joko Suyitno alias Bogel (43), asal Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 5 gram sabu. “Tersangka ini kami amankan ketika berada di rumah,” katanya, Kamis (19/11/2020).
Sebelum tertangkap, tersangka awalnya mendapat pesanan sabu sebanyak 25 gram. Kemudian, tersangka mengajak temannya patungan untuk membeli lima gram sabu yang diinginkan. “Masing-masing patungan Rp 2 juta,” ucapnya.
Setelah terkumpul uang Rp 4 juta, tersangka memesan dengan cara barang diranjau. Sedangkan uangnya ditransfer. “Dari uang tersebut, tersangka mendapat sabu seberat 30 gram,” katanya.
Barang pun di ranjau, namun tersangka menyuruh temannya untuk mengambil barang tersebut. Karena awal sepakat mengambil 5 gram, sisanya diranjau lagi sesuai pesanan. “Lima gram itu dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Indra mengungkapkan, tersangka ini ternyata tidak sekali terjerumus dalam peredaran narkoba. Tahun 2014 lalu, tersangka pernah dibekuk anggota Polrestabes Surabaya dan diputus hukuman penjara tujuh bulan.
Pada 2016, tersangka juga menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Waktu itu, tersangka diringkus anggota Polsek Tegal Sari Surabaya. “Dua kali dipenjara dalam kasus yang sama,” pungkasnya.