FaktualNews.co

Gondol HP Pemilik Warung di Tulungagung, Residivis Kembali Dibui Polisi

Kriminal     Dibaca : 617 kali Penulis:
Gondol HP Pemilik Warung di Tulungagung, Residivis Kembali Dibui Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka di Mapolsek Kedungwaru, Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang residivis kasus pencurian, Moch. Rijai (39) warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, kembali berurusan dengan aparat hukum.

Pria yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini kembali dibekuk polisi, Rabu (18/11/2020) setelah terungkap mencuri 1 unit telepon genggam milik Deny Dwi Prasetyo (25) Warga Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto mengatakan, pencurian 1 telepon genggam terjadi di tempat penitipan sepeda motor dan warung kopi milik Maryoko asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Menurut Siswanto, kejadian pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya pelaku datang untuk membeli kopi dan es nutrisari di warung korban.

“Karena stok es batu habis, korban lalu keluar untuk mengambil es batu di tempat sebelah,” jelas Siswanto, Jumat (20/11/2020).

Saat korban kembali ke warung, telepon genggam yang ditaruh di atas meja sudah raib. Dia pun sepontan berteriak maling-maling.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwaru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah diinterogasi, menurut Siswanto, pelaku diketahui ternyata seorang residivis kasus pencurian dan sudah 2 kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian uang dengan TKP di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, dengan vonis hukuman selama 4 bulan penjara.

Kejadian kedua dalam perkara Curanmor ditangani Polsek Tulungagung dengan vonis 1 tahun penjara baru bebas bulan Desember 2019.

Selain 2 perkara yang telah mendapatkan vonis tersebut, kata Siswanto tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam sebanyak 3 kali pada 3 TKP di Desa Plosokandang, Kecamatan kedungwaru, pada tahun 2018.

“Barang bukti 1 buah telepon genggam merek Samsung tipe J2 Prem warna hitam berhasil diamankan, sementara tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh