SIDOARJO, FaktualNews.co – Dalam rangka menyampaikan kekecewaannya, Andik Riyambada, salah satu warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum’at (20/11/2020).
Pria 41 tahun itu datang seorang diri dengan rasa kecewa karena mendapat kabar perkara perdata objek sengketa rumah miliknya dengan pihak lain sudah divonis majelis hakim. Padahal, dirinya sebagai tergugat tidak pernah dikasih tahu jadwal vonis yang dijatuhkan tersebut.
“Setelah saya tanyakan di bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata sudah diputus. Lha makanya kami ke sini untuk mencari keadilan ini bagaimana,” ucap Andik, usai memastikan bahwa perkara tersebut sudah divonis majelis hakim PN Sidoarjo.
Andik menceritakan, awal mula rumah miliknya di Perum Pondok Sidoarjo berstatus sertifikat atas namanya seluas 96 meter persegi diperkarakan di PN Sidoarjo oleh Rojiun, penggugat tidak lepas dari urusannya waktu berada di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng pada 2017 lalu.
“Saya terus terang saja ini berawal dari hutang piutang narkoba pada saat itu dipenjara di (Rutan) Medaeng,” ucap Andik, menceritakan awal mula persoalan dirinya dan istrinya, Iftahul Kurnia selaku tergugat yang digugat oleh Rojiun, penggugat untuk menguasai objek rumah tersebut.
Kemudian, lanjut dia, saat ditahan di Rutan Medaeng itu dirinya bergabung dengan kelompok Rojiun bin Sadenan untuk urusan transaksi sabu-sabu.
Perkenalan itulah, lanjut dia, sehingga diminta menjadi mediator untuk mendatangkan sabu-sabu seberat 1 Kg dari temannya bernama Afu, jaringan lintas Lapas dengan konsep seharga Rp 350 juta dari total barang yang dipesan tersebut.
“Namun ternyata meleset karena Afu sudah dilayar di (Lapas) Pamekasan,” jelas pria yang sudah memutuskan berhenti dari urusan narkoba itu.
Sejak meleset itulah, dirinya ditekan anak buah Rojiun di dalam sel tahanan bersama petugas sipir lalu disodori berkas pernyataan-pernyataan untuk tanda tangan.
“Waktu disodori itu saya dipaksa degan kondisi tertekan, dipukul dan disiksa segala macam hingga terpaksa menandatangani berkas yang disodorkan tersebut. Di antaranya diduga terkait surat pemindah tanganan rumah miliknya kepada Rojiun,” ulas pria berlatar belakang arsitek itu.
Andik menegaskan bahwa sertifikat rumah miliknya itu hingga saat ini masih tetap namanya dan tidak pernah beralih kepada siapapun termasuk kepada Rojiun.
Bahkan, sertifikat rumah tersebut saat ini dijadikan barang bukti di penyidik Polresta Sidoarjo karena dirinya melaporkan pihak Notaris Nunuk Handayani, karena saat itu membawa sertifikatnya.
“Saat itu groupnya Rojiun mengajak saya karena ada pembeli rumah saya. Akhirnya saya ajak janjian ke Notaris Nunuk dan sertifikat aslinya diserahkan istri saya kepada notaris. Namun akhirnya saya dibatalkan karena saat itu masih ada sangkut pautnya dengan urusan saat di Rutan Medaeng,” jelasnya.
Setelah dibatalkan, Andik meminta sertifikat tersebut kepada notaris namun tidak diberikan. Ia pun akhirnya melaporkan pihak notaris ke pihak Polresta Sidoarjo hingga sertifikat tersebut disita hingga saat ini. Meski begitu, ia jutru kaget adanya gugatan perkara nomor : 66/Pdt.G/2020 di PN Sidorjo yang diajukan Rojiun kepada dirinya dan istrinya atas objek rumah yang ditempatinya saat ini.
Lebih anehnya lagi, lanjut dia, sidang perdata itu tak tahu kalau sudah divonis pada Rabu (18/11/2020) kemarin meskipun ia sebagai tergugat. Apalagi, gugatan tersebut dimenangkan pihak penggugat.
“Jadi ini terkesan sidangnya kucing-kucingan,” jelasnya yang mengaku akan mengajukan banding atas upaya tersebut.
Sementara, Humas PN Sidoarjo Achmad Peten Sili ketika dikonfirmasi mengaku masih belum tahu perkara yang dikeluhkan oleh salah satu pencari keadilan itu.
“Tolong kasih waktu ya, kami tanya dulu kepada majelis hakimnya dan panitera penggantinya,” ujarnya.