Hukum

Tak Terima Ditarik Leasing, Warga Sidoarjo Ajak Temannya Ambil Mobil

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polresta Sidoarjo meringkus empat pria terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pergudangan Ragam Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Fatkurohman (29), asal Desa Beton, Menganti, Gresik, Charles Lovus (39), warga Barata Jaya, Gubeng, Surabaya, Syaiful Efendi (29) warga Sawahan, Surabaya dan Eko Hery (29), asal Wringinanom, Gresik.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, awalnya tersangka Fatkurohman memiliki mobil Honda Mobilio nopol W 1397 CU tidak bisa membayar cicioan. “Karena tidak bisa membayar, ditarik pihak leasing,” katanya, Jumat (20/11/2020).

Setelah disita, mobil tersebut disimpan di pergudangan milik PT. Anugrah Lelang Indonesia yang berada di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Tersangka tidak Terima, kemudian mengajak enam temannya untuk mengambil kembali mobil tersebut,” ucapnya.

Waktu mengambil mobil tersebut, tersangka mengancam hingga akhirnya mobil berhasil dibawa oleh tersangka.

“Setelah mobil diambil, pihak PT melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan berhasil meringkus empat tersangka,” terangnya.

Namun, lanjut Imam, tiga tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dilakukan pengejaran.

“Para tersangka di jerat pasal 363, 170, 335 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan,” pungkasnya.