Hukum

Pencari Keadilan di PN Sidoarjo Kecewa, Sidang Vonis PerkaraTak Diberitahu

SIDOARJO, FaktualNews.co- Perkara perdata nomor : 66/Pdt.G/2020/PN.Sda yang dikeluhkan salah satu pencari keadilan yang mendatangi Kantor PN Sidoarjo memang sudah divonis. Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Achmad Peten Sili.

“Sudah divonis oleh majelis hakim pada Rabu tanggal 18 November 2020 kemarin,” ucap Peten Sili, Jumat (20/11/2020) ketika dikonfirmasi wartawan usai seorang pencari keadilan Andik Riyambodo, yang juga pihak tergugat dalam perkara tersebut mengeluhkan jika tidak pernah dikasih tau jadwal sidang vonis, melainkan sudah divonis.

Peten menjelaskan, perkara tersebut sudah divonis dan amar putusan sudah diupload melalui sistem informasi perkara PN Sidoarjo. Dikatakan Achmad, dalam gugatan tersebut pihak penggugat Rojiun dengan tergugat satu Andik Riyambada dan tergugat dua Iftahul Kurnia, serta turut tergugat satu Nunik Handayani dan tergugat dua PT Bank Jatim, Cabang Sidoarjo.

“Amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” sebutnya.

Ia pun membacakan amar putusan tersebut yang berbunyi, satu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Dua, menyatakan para tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Tiga, menyatakan penggugat adalah berhak atas obyek sengketa yakni berupa sebuah bangunan rumah yang terletak di Perum Pondok Mutiara Blok BS No.11 Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan SHM Nomor : 131 luas 96 M2 atas nama ANDIK RIYAMBADA, Sarjana Teknik,” jelasnya.

Keempat, lanjut dia, menghukum kepada para tergugat untuk membayar uang ganti materiil sebesar Rp. 500 juta. Kelima, menghukum kepada para tergugat untuk membuatkan akta jual beli antara para tergugat dengan penggugat melalui turut tergugat-1 atau melalui PPAT lain yang ditunjuk oleh para tergugat dan penggugat.

Keenam, menghukum kepada para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

Ketujuh, menghukum kepada turut tergugat I, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 131 atas nama ANDIK RIYAMBADA, Sarjana Teknik yang asli serta SK Roya dari Bank Jatim No. 056/718/IV/2017/KRDF/C.SDA kepada Para Tergugat bersama-sama dengan Penggugat.

Kemudian delapan, menghukum kepada turut tergugat II, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama ANDIK RIYAMBADA, ST yang asli kepada para tergugat bersama-sama dengan penggugat. Sembilan, menghukum kepada turut tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.

“Sepuluh, menolak gugatan selain dan selebihnya dan sebelas, menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.321.000,” rinci Peten membacakan amar putusan yanh diketuai Vincensius Bannar dan Panitera Pengganti Nur Hidayah itu.

Meski demikian, mantan Humas PN Denpasar Bali itu mempersilahkan jika pihak pencari keadilan yang merasa keberatan atas vonis tersebut untuk melakukan upaya ditingkat selanjutnya.

“Kan masih ada upaya banding. Jadi, masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap tersebut,” ungkapnya yang juga mengatakan jika ada miskomunikasi antara principal dengan kuasa hukumnya terkait jadwal sidang vonis yang telah ditentukan.

Diberitakan sebelumnya, Andik Riyambada, salah satu warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum’at (20/11/2020). Pria 41 tahun itu datang seorang diri dengan rasa kecewa karena mendapat kabar perkara perdata objek sengketa rumah miliknya dengan pihak lain sudah divonis majelis hakim.

Padahal, lanjut dia, dirinya sebagai tergugat tidak pernah dikasih tau jadwal vonis yang dijatuhkan tersebut. “Setelah saya tanyakan di bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata sudah diputus. Lha makanya kami ke sini untuk mencari keadilan ini bagaimana,” ucap Andik, usai memastikan bahwa perkara tersebut sudah divonis majelis hakim PN Sidoarjo.