FaktualNews.co

Gegara Hutang, Pemuda di Lamongan Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Kriminal     Dibaca : 866 kali Penulis:
Gegara Hutang, Pemuda di Lamongan Aniaya Tetangganya Hingga Tewas
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tetangganya tewas saat diamankan di Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Hanya karena ditagih hutang, Rizky (23), warga

Desa Dugo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, nekat menganiaya tetangganya sendiri, Karmola (74), hingga tewas.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku merasa sakit

hati dengan pelaku yang menagih hutang pada pukul satu dini hari.

“Korban melempar batu ke rumah saya sambil teriak. Seketika itu saya spontan memukulnya di bagian pinggang sebelah kanan karena emosi, dan tidak bermaksud membunuh dia,” aku Rizky dihadapan petugas, Selasa (24/11/2020).

Dikatakan pelaku, sekitar enam bulan lalu orangtuanya meminjam uang Rp10 juta, kepada korban untuk digunakan membangun rumah.

“Memang sekitar 5-6 bulan lalu kami berhutang untuk bangun rumah, dan saya sangat menyesal, tapi saya tidak bermaksud untuk membunuh pak Karmola,” sesal Rizky.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun, menuturkan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa tersebut, dikarenakan sakit hati ketika korban menagih hutang pada orangtuanya.

“Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih hutang pada orang tua pelaku, selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku seketika itu langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan,” tutur Kapolres.

Korbanpun lari ke jalan, lanjut Harun. Namun pelaku terus mengejar korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban. Kami mengamankan pelaku dari informasi saksi yang berada dilokasi kejadian melihat korban yang jatuh usai dianiaya pelaku dan meninggalkan korban begitu saja.

“Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat. Lalu korban meninggal saat dalam perawatan medis,” jelas Harun.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku akan menjalani hukuman atas perbuatannya dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Harun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul