FaktualNews.co

Investasi Bodong Rugikan Korban Miliaran Rupiah di Sidoarjo Terbongkar

Hukum     Dibaca : 1027 kali Penulis:
Investasi Bodong Rugikan Korban Miliaran Rupiah di Sidoarjo Terbongkar
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Polisi menunjukkan barang bukti kasus investasi bodong dihadapan awak media di Mapolda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Penipuan berkedok investasi di Sidoarjo yang rugikan korban hingga belasan miliaran rupiah dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria bernama Panji Permana (39) warga Kediri, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus penipuan dan penggelapan ini terbongkar setelah adanya laporan polisi nomor LP-B/636/VIII//RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dibuat oleh korban pada tanggal 10 Agustus 2020, lalu.

Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan terkait laporan masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Truno dihadapan awak media, Rabu (25/11/2020).

Truno menambahkan, laporan polisi itu dibuat oleh MFEM, warga Gresik, bersama sekitar 20 korban lainnya. Para korban ini mengaku tertipu dengan ajakan berinvestasi oleh pelaku dalam bentuk Forex (foreign exchange), yakni jual beli valas atau mata uang asing.

Setiap korban, sambung Truno, diminta oleh pelaku untuk menyetor sejumlah uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 5 sampai 6 persen dari setiap uang yang disetor korban.

“Jika diakumulasi dari total uang yang disetor korban, semua total mencapai Rp 15 Miliar,” lanjut Truno.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain puluhan dokumen lengkap berupa surat-surat kendaraan, surat perjanjian dan rekening tabungan serta tiga unit mobil mewah.

Selain itu, sebuah rumah yang dijadikan pelaku sebagai kantor investasi berlokasi di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Sidoarjo, juga disita polisi.

Meski pelaku telah diamankan, kata Truno, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam. Karena disinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.

“Maka (korban) silakan melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh