Kriminal

Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura, memusnahkan rokok ilegal senilai Rp 2 miliar lebih di TPA Angsanah Pamekasan, Kamis, (26/11/2020).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, menuturkan rokok ilegal yang dimusnahkan dari hasil penindakan periode 29 November 2019 s.d 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp. 2.848.118.780 (dua miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

“Tercatat potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570 (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),” katanya.

Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan.

Dalam memusnahkan rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

“Pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector,’ tandasnya.