BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan Cair November-Desember
PASURUAN, FaktualNews.co – Upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi terdampak Covid 19 masih terus berlanjut. Ada jaring pengaman yang diberikan, ada pula BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan yang telah diberlakukan hingga beberapa tahap.
Bantuan langsung tunai itu bisa diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat yang terdampak covid 19. Mengingat tak sedikit dari mereka mengalami kesulitan ekonomi karena banyak hal yang berubah setelah pandemi.
Bantuan langsung tunai BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelmobang 2 tahap 4 telah disalurkan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh pada hari Jumat pada tanggal 20 November 2020.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengatakan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp. 2,93 trilliun.
“Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang telah disalurkan mencaapai Rp. 2,93 trilliun,” ujarnya saat keterangan pers.
Bantuan ini memang dimulai dari proses kelengkapan data atau check list, Kemnaker sendiri juga sudah menyerahkan nomor rekening untuk pencairan tahap 4 dan 5 ke kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN.
Dari data pencairan sampai tahap 4, baru disalurkan 84,5 persen dari total karyawan. Artinya, ada sekitar 15,5 persen dari total penerima akan disalurkan di tahap berikutnya tahap 5.
Sementara itu sampai di tahap 4 sudah ada total 10.48 karyawan dimana bantuan BLT subsidi Gajinya sudah disalurkan oleh Kemnaker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sisanya nanti aakan ditransfer di tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji ini merupakan salah satu upaya untuk masyarakat tetap semangat dan produktif berkarya serta bekerja selama pandemi. Sembari menunggu vaksin yang siap untuk digunakan massal, rasa optimis masyarakat tentu dibutuhkan sehingga kesehatan pulih, ekonomi bangkit.
Para penerima bantuan subsidi gaji harus berhati-hati untuk kelengkapan rekening yang dimilikinya. Sebab jika tidak sesuai maka subsidi tersebut tidak bisa cair.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah rekening yang sesuai dengan NIK, rekening yang masih aktif, rekening yang sudah tercatat dan rekening yang masih diakui oleh pihak bank tidak dibekukan.
Jika rekening tidak sesuai NIK, tidak aktif dan tidak tercatat maka bantuan tersebut tidak bisa cair. “Selain itu, ada rekening yang tidak sesuai NIK dan tidak terdaftar dikliring. Jumlahnya rekening yang bermasalah bahkan mencapai 151 ribu rekening,” tegas Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker juga berharap bahwa masyarakat yang merasa berhak untuk mendapat subsidi gaji atau upah tetapi masih juga terkendala bisa sgera berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahan dari BPJS Ketenagakerjaan agar data pribadi miliknya bisa diperbaiki.
Sementara untuk karyawan yang ingin mengecek kepastian bantuan bisa didapatkan atau tidak, mereka bisa mengecek nama melalui akun kemnaker yang ada di www.kemnaker.go.id.
Dengan langkah-langkah yang mudah, masyarakat bisa tahu apakah sudah terdaftar atau tidak melalui dashbooard tersebut. Jika belum terdaftar maka harus dicek kembali kelengkapan daata ke perusahaan tempat bekerja.
Untuk para pekerja yang ingin mendapat transferan BL subsidi gaji BPJS ini harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan apa yang tertulis pada situs Kemnaker.
Bantuan subsidi gaji ini diperuntukkan bagi WNI dengan kepemilikan NIK yang valid, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta juga harus membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp. 5 juta sesuai dengan upah yang telah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainnya adalah penerima subsidi ini adalah pekerja atau buruh penerima upah, memiliki rekening bank yang masih aktif dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mengajukan Bantuan Subsidi Upah di Kota Pasuruan
Sementara itu di Kota Pasuruan, dari jumalh 10.811 orang yang emngajukan bantuan subsidi upah setelah dilakukan verifikasi dan juga validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan maka diperoleh angka 8.523 orang yang lolos. Sementara pekerja yang tidak lolos berjumlah 2.088 orang.
Dari yang sudah lolos verifikasi dan validasi maka disampaikan kepada kementerian ketenagakerjaan bahwa perusahan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekera di BPJS ketenagakerjaan.
Mereka juga sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari program kemnaker yakni Kartu Prakerja. Faktor lainnya adalah NIK tidak valid dan adanya kekeliruan dalam memasukkan nomor rekening bank.
Menurut Disnaker Pasuruan Kota, besaran bantuan yang didapatkan nanti adalah sebesar Rp. 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pencairan subsidi gaji atau upah ini dibagi dalam 2 gelombang yang mana masing-masing gelombang akan diberikan sebanyak 2 bulan yaitu Rp. 1.200.000. pencairan gelombang kedua akan dilaksanakan dalam kurun waktu bulan November hingga Desember 2020.