PAMEKASAN, FaktualNews.co – Hakim memutuskan untuk menunda sidang pertama sengketa Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Al-Farsy, Rabu (2/12/2020).
Sidang ditunda lantaran tergugat satu, dua dan tiga tidak menghadiri persidangan. Ketiganya, Yayasan Usman Al-Farsy, Imam Gazali dan Hartono.
“Berhubung tergugat satu, kedua dan ketiga tidak hadir, maka kami putuskan ditunda,” ucap Hakim, Iwan dihadapan penggugat dan notaris.
Menurutnya, sidang akan segera digelar tanggal 6 Januari 2021 tahun depan. Hal itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni persidangan ditunda selama satu bulan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Usman Alfarisi merasa kecewa kepada tiga terdakwa yang enggan menghadiri panggilan Pengadilan negeri Pamekasan.
“Sangat menyesalkan sidang pertama ini karena tergugat satu dan tiga tidak menghadiri persidangan,” kata Arif Sulaiman.
Menurutnya, meski tergugat kedua, Imam Gazali nampak ada di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, tidak mengikuti persidangan lataran pulang terlebih dahulu.
“Tergugat satu, dua dan tiga ini harus menghargai proses peradilan, karena apa? Suasana yang sebelumnya para tergugat melakukan tindakan di luar hukum,” terangnya.
Ia berharap ketiga tergugat menghadiri persidangan agar pihaknya tidak merugi. Selain itu, kata dia, pihak tergugat yang selalu mengaku benar ditunjukkan keberaniannya.
“Ayo kita uji di JPU Pengadilan Negeri Pamekasan seperti apa, mana yang benar. Apakah dari pihak kami, apakah dari mereka agar di Pamekasan ini kondusif dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” tukasnya.
Sebelumnya, yayasan Usman Alfarisi dan Usman Al-Farsy berebutan SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah.
Yayasan Usman Alfarisi telah mengantongi izin operasional SD Plus Nurul Hikmah dan mendapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan untuk mengelola sekolah tersebut.
Sementara Yayasan Usman Al-Farsy berdasarkan versinya mengaku bisa mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran data Dapodik tertera nama yayasannya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bahwa sesuai data sementara Dapodik, SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Al-Farsy.
Akan tetapi, kata Zaini, Yayasan Usman Al-Farsy bukan yayasan yang sah. Bisa jadi akan berubah.
“SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu,” tandasnya.